Kawasan Cagar Biosfer Dirambah

Riau | Senin, 21 Oktober 2013 - 09:31 WIB

SIAK (RP) - Kawasan cagar Biosfer yang berada di wilayah Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak dilakukan perambahan dan beralih fungsi dengan ditanami sawit dan membangun tempat tinggal oleh sekelompok orang disinyalir dari luar secara besar-besaran. Ironisnya, sawit hasil tanaman mereka itu sudah mulai panen.

Hal ini terungkap dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkominda) Siak, Jumat (18/10) malam di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rapat yang dipimpin Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi ini mengupas persoalan-persoalan yang jadi isu menarik untuk dibahas bersama Forkominda san seluruh SKPD dan kecamatan.

“Saya instruksikan kepala SKPD terkait untuk melakukan peninjauan lapangan dan identifikasi masalah. Camat juga telah peringatkan pada warga dalam mengelola lahan, taati aturan,” tegas Syamsuar.

Hadir dalam rapat itu, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Kejari Siak Zainul Arifin SH MH, Ketua DPRD Zulfi Murshal SH, Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIK MSi, Ketua Pengadilan Negeri Irfanuddin SH MH, Dandim 303 Bengkalis Letkol Inf Sukirman Sulaiman, kepala dinas, badan, kantor dan camat dilingkungan Pemkab Siak.

Kata Syamsuar, terhadap persoalan ini telah disampaikan pada Dinas Transmigrasi Provinsi yang sedang melakukan penelusuruan bukti-bukti lanjutan bahwa lahan tersebut apakah fasilitas umum atau tidak. “Kami tak ingin kawasan Cagar Biosfer ini rusak,” kata dia.

Kejari Siak Zainul Arifin SH MH menambahkan, persoalan perambahan lahan itu bahwa harus ada data terhadap kepemilikan lahan, karena nantinya jika terjadi sengketa akan diproses secara perdata di mana sengketa lahan seperti yang saat ini.

“Sangat kesulitan terhadap pembuktiannya jika tidak ada bukti atas kepemilikan lahan itu,” kata dia.

Zainul juga mengingatkan, agar kepala desa mencatat dan mendata seluruh masyarakat yang menyerobot atau mengambil lahan masyarakat lainnya, dan akan memudahkan nantinya dalam proses hukum.

Selain masalah perambahan hutan jadi lahan turut dibahas adalah masalah pembagian lahan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) di Koto Gasib, persiapan tes CPNS, kedatangan JCH, Kamtibmas dan lainnya. (adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook