PEKANBARU (RP)- Para tenaga kerja minyak dan gas (migas) di Riau belum sepenuhnya terlindungi aturan perundangan.
Bukan aturannya belum ada, tapi karena Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau belum menerima Surat Edaran (SE) terkait instruksi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.
SE Manakertrans itu berisi tentang evaluasi dan pemantauan hubungan kerja dan hubungan industrial, BUMN yang bergerak di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Disnakertransduk Riau masih menunggu SE Menteri tentang teknis dan petunjuk lebih lanjut.
“Kita belum terima SE Pak Menteri apa yang diarahkan ke daerah untuk melakukan evaluasi itu,” ujar Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertransduk Riau, Drs H Erwan menjawab Riau Pos, Kamis (20/9) di Pekanbaru.
Erwan menjelaskan, di Riau memang cukup banyak BUMN yang bergerak di bidang Migas. Begitu juga dengan penggunaan tenaga kerja mereka.
Misalnya, PT Chevron, PT BOB-BSP, serta sejumlah sub kontraktor migas lainnya.
Disnakertransduk Riau berjanji akan menindaklanjuti instruksi Menakertrans RI tersebut untuk diteruskan di Riau dan kabupaten/kota.
“Begitu SE Pak Menteri sudah kita terima, akan kita tindaklanjuti ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Tindak lanjutnya dilakukan di daerah, karena yang memiliki wilayah dan kewenangan itu adalah kabupaten/kota.
Pada prinspinya, Disnakertransduk Riau maupun Disnaker kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hubungan kerja dan hubungan industrial perusahaan yang ada di Riau.
Tidak saja perusahaan plat merah yang bergerak di bidang Minyak dan Gas tapi juga seluruh perusahaan.(dac)