Daging Kurban Jangan Dibungkus Plastik Hitam

Riau | Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:30 WIB

Daging Kurban Jangan Dibungkus Plastik Hitam
Pelarangan penggunaan plastik hitam ini sesuai arahan dari Badan POM RI.

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dinas  Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai  melarang penggunaan kantong plastik daur ulang berwarna hitam untuk membungkus daging hewan kurban pada hari raya Iduladha pada 22 Agustus 2018. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Dumai Hadiyono, Senin (20/8) .

Pasalnya, di dalam plastik hitam itu mengandung bahan baku yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika terkontaminasi pada daging kurban.

Baca Juga :500 Personel Amankan Pawai Takbir Hari Raya Iduladha di Pekanbaru

“Pelarangan penggunaan plastik hitam ini sesuai arahan dari Badan POM RI. Kantong plastik berwarna hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan,” ujarnya.

Ia mengatakan lebih bahayanya lagi, dalam proses daur ulang plastik tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dan lain-lain.  “Dampaknya bahaya bagi kesehatan,” ujarnya.

Ia mengimbau pada panitia kurban dan masyarakat supaya tidak menggunakan plastik hitam tetapi lebih diutamakan pada kantong plastik bening.

“Kami juga mengingatkan agar hewan kurban harus dipilih dan disembelih sesuai dengan syariat Islam, karena hal tersebut untuk kepentingan umat Islam yang merayakan Iduladha,” sebutnya.

Selain itu hewan yang akan dikurbankan harus yang betul-betul sehat telah diperiksa oleh dokter hewan berwenang yang dibuktikan dengan tanda sehat dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Sejuah ini belum ada temuan,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook