BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Jelang pelaksanaan puncak haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara mengeluarkan maklumat. Terkait larangan melontar jumrah pada waktu-waktu yang sudah ditetapkan bagi jamaah calon haji (JCH) Republik Indonesia (RI).
Ini untuk kelancaran dan keselamatan JCH Indonesia. Dan yang pasti untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan
jamaah. Karenanya JCH Indonesia diminta memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah.
Ketua Kloter VIII BTH Zulkarnaen yang dihubungi Riau Pos, membenarkan adanya surat edaran dan maklumat ini. Adapun waktu yang dilarang melontar jumrah bagi JCH Indonesia pada 10 Zulhijjah mulai pukul 06.00-10.30 WAS. Kemudian pada 11 Zulhijjah mulai pukul 14.00-18.00 WAS. Dan pada 12 Zulhijjah mulai pukul 10.30-14.00 WAS.
“Maklumat itu sudah disampaikan PPIH Arab Saudi kepada para petugas haji untuk kemudian disampaikan kepada JCH. Ini benar-benar ditaati demi keselamatan bersama,” ujar Zulkarnaen.
Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bengkalis ini, sebelum pelaksanaan wukuf, PPIH Arab Saudi juga sudah menghentikan pelayanan bus angkutan salawat ke Masjidil Haram mulai 5 Zulhijjah (27/8). Layanan bus akan dibuka lagi pada 14 Zulhijjah (5/9). “Karena layanan bus sudah dihentikan pada tanggal yang sudah ditetapkan itu, jamaah diminta untuk salat lima waktu di masjid terdekat maktab. Dan tidak memaksakan diri untuk ke Masjidil Haram demi menjaga fisik dan kesehatan jelang ke Armina (wukuf di Arafah, makbit di Musdalifah dan melempar jamarat di Mina, red),” terang Zulkarnaen lagi.