PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas. Dia langsung menuju kediamannya di Nirvana Residence Pekanbaru, usai menyelesaikan proses administrasi pascapembebasan bersyaratnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Di kediamannya, pria yang kerap disapa RZ itu sudah ditunggu keluarga besarnya dan dilakukan doa bersama. Dalam kesempatan itu RZ menyebut hari ini merupakan momen bahagia bagi ia dan keluarga. Menurut RZ, hampir 10 tahun ini menjalani rencana Allah SWT yang luar biasa. Di satu sisi hal tersebut tentunya tidak enak, tetapi di balik itu semua ia sadar bahwa hal tersebut merupakan rencana Allah yang terbaik.
"Karena kita tahu, tidak ada satu daun pun yang jatuh tanpa keputusan Allah SWT," ujarnya.
Sebelum doa bersama dimulai, RZ sempat diminta menyampaikan kata sambutan. Lama tidak berpidato di depan umum, RZ mengaku sempat grogi.
"Sudah hampir 10 saya tidak berpidato, jadi agak grogi juga ini," kata Rusli Zainal disambut senyuman para keluarga.
Sebagaimana diketahui Rusli Zainal sendiri menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Kedua, kasus suap PON Riau 2012. Rusli pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013.
Kemudian Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013 memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainail. Akibat kasus tersebut hak politiknya juga dicabut.
Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu.
Laporan: Soleh Saputra dan Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman