(RIAUPOS.CO) -- Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu, terhitung 7 Agustus lalu, pengelolaannya telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rohul.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hulu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Maka Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Rohul terpisah pengelolaannya dengan Masjid Agung Islamic Center. Karena Masjid Agung dikelola oleh Badan Pengelola Masjid berdasarkan SK Bupati Rohul. Sementara Menara 99 Masjid Agung Islamic Center Rohul di kelola Disparbud Rohul dengan acuan Perda.
Kepala Disparbud Rohul Drs Yusmar MSi, Kamis, (20/6) menyebutkan, pengunjung wisata religi yang menaiki Menara Masjid Agung Islamic Center Rohul harus membeli tiket masuk.
Tiket atau biaya masuk menara setinggi 99 meter itu, tergolong ke dalam retribusi kekayaan daerah. Maka retribusi yang dikenakan kepada pengunjung akan diserahkan kepada daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul sesuai dengan hasil yang diperoleh.
Berdasarkan data Disparbud Rohul, retribusi dari menara 99 Masjid Agung Islamic Center Rohul tahun 2018 berjumlah Rp201.500.000. Sementara Januari hingga 17 Juni lalu, telah diperoleh retribusi sebesar Rp223.375.000.
‘’Jadi hasil retribusi Menara 99 meter yang terkumpul, kita setor ke Bapenda Rohul sebagai sumber penerimaan PAD Rohul. Untuk mengecek kebenarannya dapat dikonfirmasi kepada pihak Bappenda. Sementara untuk pemeliharaan Menara sesuai aturan berlaku dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rohul,’’ terangnya.(adv)