PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menangkap dua pelaku penyeludup Pekerja Migran lndonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia yakni ZP alias BK dan ES alias EP. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa speed boat yang digunakan untuk mengantar PMI ilegal ke Malaysia.
Hal ini terungkap dalam sebuah ekspose yang digelar Polda Riau, Jumat (20/5). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah Ditreskrimum Polda Riau mengamankan 1 kapal pompong dan 1 speed boat 2 mesin yang hendak melansir atau membawa para PMI di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Ahad (15/5).
"Pengungkapan berawal dari ditangkapnya 1 kapal pompong dan 1 speed boat 2 mesin milik ZP alias BK yang digunakan untuk melansir atau membawa pekerja migran Indonesia," ujar Sunarto.
Pelaku ZP alias BK, sambung Sunarto, diketahui juga sebagai pemilik pompong dan speed boat sekaligus tekong yang membawa PMI ke Malaysia. Saat penyergapan, ZP berhasil kabur dengan cara menabrakkan kapalnya menerobos hutan bakau dan melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan ES alias EP, bertugas sebagai orang yang mencarikan penumpang speed boat (tekong darat).
"Upaya pengejaran yang dilakukan oleh petugas mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan hutan bakau," kata Sunarto.
Pengembangan terus dilakukan dan keesokan harinya pada Senin (16/5) sekitar pukul 17.20 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya seorang wanita berinisial SS di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai Dumai. "SS ditangkap saat sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia yang ditampung di rumah kosong yang berada di tengah hutan," ungkap Sunarto.
Di dalam rumah penampungan itu, tim menemukan 19 orang dengan rincian 3 warga negara Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Kurun waktu setengah jam kemudian, tak jauh dari lokasi penampungan awal, petugas kembali menemukan sebanyak 50 pekerja migran di sebuah ruko di Pelintung, Medang Kampai, Dumai yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Penanganan ke 50 pekerja migran ini selanjutnya diserahkan ke Polres Dumai untuk dikembalikan ke tempat asal mereka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia ke Malaysia.
Pelaku ES alias EP mengaku sebagai perekrut pekerja imigran atau tekong darat yang bertugas membawa ke Dumai menuju Rupat dan mendapatkan upah Rp4,7 juta serta tambahan sebagai tekong laut. Sedangkan SS berperan sebagai perekrut dan penampung PMI yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar.
"Ia menerima upah antara Rp5 juta-Rp13 juta sesui arahan tekong laut, untuk kemudian diberangkatkan menuju Malaysia menggunakan speed boat," terang Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.(nda)