(RIAUPOS.CO) - PT Bina Daya Bentala (BDB), Rabu (18/4) melaksanakan sosialisasi Free, Prior and Informed Consent (FPIC) pembangunan hutan tanaman industri (HTI), sekaligus penyuluhan dan pelatihan Masyarakat Pemerhati Api (MPA) ke masyarakat tiga desa yakni Desa Bonai, Desa Kasang Padang dan Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam.
Sosialisasi yang dilaksanakan di aula kantor Camat Bonai Darussalam itu dihadiri Camat Bonai Darussalam Setyono, Kapolsek Bonai Darussalam diwakili Bripka M Yamin Nst serta Danramil 10 Kunto Darussalam diwakili Peltu M Sitepu serta puluhan warga dari tiga desa, serta staf kantor Camat Bonai Darussalam. Dalam sosialisasi itu, perusahaan secara transparan menyampaikan tentang rencana operasional perusahaan yang menyangkut aspek produksi, ekologi dan sosial, seperti Dalkarhutla, URKT 2018, tata batas konsesi, visi misi dan kebijakan sosial dan lingkungan PT BDB, FCP,HCV, HCS, NKT serta rencana CD-CSR dan DMPA.
Kepala Unit PT BDB Khafid Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, perusahaan menyatakan komitmen untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak.
Dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla, lanjutnya, perusahaan memiliki regu pemadam full time sebanyak 15 orang, dengan peralatan yang lengkap sesuai dengan regulasi Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Selain setiap pekan secara rutin dengan Satgas Karhutla Satria Kresna melakukan patroli dan sosialisasi bahaya karhutla.
Camat Bonai Darussalam Setyono menyambut baik kegiatan sosialisasi Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT Bina Daya Bentala. Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.‘’Kami berikan apresiasi kepada PT Bina Daya Bentala atas komitmennya dalam pengelolaan hutan secara lestari dan melakukan pencegahan penanggulangan karhutla di lingkungan perusahaan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bonai Darussalam yang diwakili Bripka M Yamin Nst menyampaikan sanksi hukum dan denda berupa uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No 41 tahun 1999, pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda Rp5 miliar, UU No 32/2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, UU No 39/ 2014 pasal 108 pidana 10 tahun denda Rp10 miliar.
Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja. Di akhir kegiatan sosialisasi ini PT Bina Daya Bentala bersama Kepala Desa Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang tentang URKT 2018, tata batas dan tata ruang, penetapan kawasan lindung serta program CD-CSR dan DMPA 2018.(c)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian