PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan kembali menyegel Indomaret, Jumat (20/4) siang. Penyegelan ini dilakukan karena Indomaret yang berada di Jalan Hang Tuah SP 6, Desa Makmur, tak jauh dari RSUD Selasih Pangkalankerinci tidak memiliki izin operasi usaha. Penyegelan dipimpin Kasat Pol PP H Abu Bakar FE SSos MAp.
“Sudah dua bulan Indomaret ini beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga kami lakukan penertiban dengan melakukan penyegelan,” terang Abu Bakar.
Diungkapkan mantan Kepala BPBD Pelalawan ini, sebelum penghentian operasional ritel tersebut, pihaknya telah memanggil manajemen Indomaret ini untuk segera mengurus izin operasi usahanya. Namun, manajemen Indomaret ini tidak merespon panggilan yang telah dilakukan pihaknya. Bahkan, Satpol PP juga telah melayangkan surat kepada pengelola Indomaret tersebut, namun kembali tidak juga direspon.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2SP) serta Diskop UKM Perindagsar. Setelah melakukan koordinasi bersama kedua dinas ini, maka kita sepakat untuk melakukan penyegelan dan penghentian sementara segala aktivitas jual beli tempat usaha tanpa izin yang merugikan daerah tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pelalawan ini, segala usaha, khususnya Indomaret ini, wajib memiliki izin sebelum beroperasi. Tapi Indomaret ini malah beroperasi terlebih dahulu, tanpa mengurus izinnya, sehingga pihaknya melakukan penertiban.
Saat ini, khusus di Pangkalankerinci, Indomaret atau Alfamart yang baru tidak dibenarkan lagi beroperasi karena sudah melebihi dari kapasitas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bersama para pelaku usaha kecil menengah, telah membuat moratorium yang berisi penundaan pemberian izin terhadap waralaba khususnya Alfamart dan Indomaret hingga batas waktu yang tak ditentukan.
‘’Jadi, dari informasi DPMP2SP, saat ini telah berdiri 20 toko Indomaret di Kecamatan Pangkalan Kerinci,’’ katanya.
Dengan banyaknya Indomaret ini, para pedagang kecil mengeluh akibat kalah saing, sehingga Pemkab Pelalawan bersama para pedagang kecil telah membuat kesepakatan berupa moratorium untuk tidak lagi menerbitkan izin operasi waralaba khsusnya Alfamart dan Indomaret.
‘’Kami akan terus melakukan pemantauan dan menertibkan para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin, namun tetap beroperasi,” tutupnya.(amn)