PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polsek Limapuluh hingga saat ini telah melengkapi berkas para tersangka geng motor yang menewaskan seorang lelaki beberapa waktu lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.
Dia menjelaskan bahwa anggotanya telah mengirimkan berkas para tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). ‘’Ya, untuk lima orang tersangka anak di bawah umur juga sudah tahap dua ke JPU,’’ katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan pihaknya, belum lama ini. Adapun pengiriman berkas para tersangka tersebut berdasarkan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia (pengeroyokan).
‘’Terkait kasus ini kami menjerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana jo pasal 353 ayat 2 ke 5 Jo pasal 354 ayat 2 ke 3 jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,’’ ujarnya.
Sementara itu berkas tersangka geng motor lainnya, dikatakan Abdul Halim juga telah rampung alias tahap dua. Berkas para tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan pihaknya ke JPU beberapa hari lalu.
Ditegaskannya, saat ini Tim Opsnal Polsek Limapuluh juga masih melakukan pencarian terhadap belasan pelaku geng motor yang membuat keonaran beberapa waktu lalu.
Sebagaimana yang diketahui, Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil membekuk kawanan geng motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, dalam aksi mereka selalu melukai korbannya hingga menusuk korban dengan benda tajam.
Para tersangka ditangkap petugas secara terpisah. Awalnya ada sembilan orang yang diamankan. Setelah dilakukan pendalaman enam orang ditetapkan tersangka dan tiga sebagai saksi. Lebih lanjut dijelaskannya, dari enam orang yang ditetapkan tersangka itu, lima di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, penangkapan sebagian mereka dilakukan polisi saat mereka berada di sekolahnya.(man)