PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Untuk memperjelas RT RW Riau, Komisi A DPRD Riau bertolak ke Jakarta melakukan pertemuan dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Pertemuan tersebut diagendakan, Selasa (22/3). Intinya mendesak 111 ribu hektar lahan perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan dalam SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 dikembalikan ke kawasan hutan.
Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby menuturkan masih banyak lahan untuk kepentingan masyarakat Riau seperti desa dan kawasan pemukiman di Riau yang masih berada di kawasan hutan.
"Hari ini kita akan berangkat ke Jakarta untuk membahas masalah RT RW kita, agendanya besok, untuk memperjelas RT RW. karena masih banyak yang masuk kawasan hutan, seperti perkantoran, pemerintahan bahkan pemukiman masyarakat," jelasnya
Lebih lanjut Amby menjelaskan pertemuan dengan dirjen planologi Kementerian LHK RI mengkonsultasikan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
Dijelaskannya juga, berdasarkan temuan dari pansus monitoring lahan DPRD Riau diduga sekitar 40 sampai 111 ribu yang sudah dialihkan menjadi lahan perusahaan. Inilah,yenag menjadi dugaan pihaknya membawa diperkirakan masih ada pihak lain yang terlibat.
"Inikan tidak adil, padahal, masih ada sekitar 920 ribu lahan pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan. Itulah mau diurus kembali untuk dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi