SIAK

Perusahaan Diminta Sampaikan

Riau | Senin, 21 Maret 2016 - 11:36 WIB

MEMPURA (RIAUPOS.CO) - Perusahaan penanaman modal di Siak diingatkan untuk menyampaikan laporan penanaman modal.

Hal itu dilakukan, merujuk pada Undang-undang Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal dan telah ditetapkannnya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 17/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Dalam UU itu mewajibkan setiap perusahaan penanaman modal untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),’’ kata Kepala BPMP2T Siak Herianto SH, akhir pekan lalu.

Pemberitahuan ini sudah diumumkan lewat media massa, juga telah menyurati perusahaan tersebut. Surat tersebut ditandantangani bupati; Nomor: 180/BPMP2T/III/2016/98 tentang, kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Kata dia, laporan LKPM tersebut, perusahaan yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan) dengan menggunakan formulir LKPM.

Selain itu, perusahaan yang dalam tahap produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha) menyampaikan LKPM setiap enam bulan (semester) dengan menggunakan formulir LKPM lampiran II, dengan periode laporan.

Adapun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) disampaikan kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi Riau, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Siak.

‘’Kami berharap perusahaan kooperatif melaporkannya,’’ pinta mantan Kabag Hukum Setdakab Siak ini. Perlu diketahui, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM dikenai sanksi administratif.(aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook