ROHUL

Administrasi Kependudukan Kewenangan Pusat

Riau | Senin, 21 Maret 2016 - 10:23 WIB

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu kini tak lagi diangkat oleh pejabat daerah.

Pengangkatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini telah diambil alih oleh Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi menyatakan, ditariknya urusan administrasi kependudukan ini merupakan bagian dari azaz dekosenstrasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Artinya, dengan telah dilantiknya pejabat pimpinan tinggi pratama, pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan Kabupaten Rokan Hulu, maka kewenangan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Rohul, tidak lagi menjadi kewenangan daerah, namun telah menjadi kewenangan pusat.

“Pemerintah daerah nantinya hanya bersifat koordinasi dan harmonisasi dalam melaksanakan tugas, sementara kebijakan dan tanggung jawab kewenangannya termasuk personel, sarana dan prasarana serta financial menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tutur Achmad.

Menurutnya dengan tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Rohul, di satu sisi mengurangi beban anggaran daerah, tetapi di sisi kebijakan, tentunya akan terdapat perbedaan percepatannya jika Disdukcapil ini tetap menjadi perangkat daerah.

“Kita tahu urusan pelayanan adminduk dan pencatatan sipil ini, sifatnya kompleks,  karena sifatnya  melayani langsung ke masyarakat,  jika ada masalah, tidak serta merta langsung bisa diambil alih kebijakannya karena harus dikoordinasikan ke pusat terlebih dahulu,” ujar achmad.

Disinggung apakah pemerintah daerah merasa diberi kebijakannya, mengingat beberapa instansi seperti Distamben, Kesbangpol dan Kehutanan juga akan ditarik ke pusat dan juga Provinsi Riau.

Achmad menyatakan, pemerintah pusat sudah melakukan kajian dan evaluasi sebelum megambil keputusan. Apalagi hasil evaluasinya tersebut dituangkan dalam undang-undang.

“Sebenarnya, kalau untuk Disdukcapil lebih pasnya menjadi kewenangan daerah, tetapi karena ini kebijakan pusat kita akan tunduk,” ungkap Achmad,

Disinggung tentang aset Disdukcapil yang masih tercatat sebagai aset Pemkab Rohul, Achmad meminta, kepada pimpinan tinggi pratama unit kerja administrasi kependudukan Kabupaten Rokan Hulu, Irpan Rido, yang dilantik Bupati Achmad, Kamis pagi (17/3) untuk  mengkaji aset yang saat ini dikelola.

Apakah, nantinya aset seperti gedung kantor, kendaraan dinas akan dibangun dan diadakan baru.

“Yang jelas pada masa transisi ini anggaran unit kerja administrasi kependudukan ini belum bisa dianggarkan dalam APBN 2016  Insya Allah di APBN P 2016 akan dimasukkan.

Karena pemerintah tidak boleh fakum maka dimasa transisi ini di APBD murni  Rohul 2016, Pemkab Rohul masih menganggarkan anggarannya,  tetapi jika sudah dianggarkan dalam APBN,  maka Disdukcapil tidak kami anggarkan lagi,” tutup Achmad.(adv/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook