DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kondisi tidak memiliki lampu penerangan membuat lokasi TPI Purnama Dumai Barat memang semakin meresahkan. Tempat itu sering dijadikan tempat aksi kriminal. Kondisi gelap dan sepi dimanfaatkan para remaja untuk berkencan.
Mirisnya lagi para remaja anak di bawah umur sering menjadi korban pencabulan. Hal itu tercatat dari hasil kejadian kejahatan atas laporan para korban.
Kali ini pelajar berusia 14 tahun kembali menjadi korban. Korban dicabuli pelaku tepatnya di semak-semak, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dumai Barat, Sabtu (16/2) lalu. Tersangka berinisial YH (31) dilaporkan orang tua korban, Ahad (17/2).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, pelaku berjanji bersama korban untuk bertemu, saat itu korban dijemput pelaku dan pergi menuju ke TKP saat orang tua korban tidak di rumah. Lalu sekitar pukul 22.15 WIB pelaku melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban.
Perbuat pelaku terhadap korban dipergoki oleh petugas sekuriti sedang patroli malam itu di sekitar tempat kejadian perkara. Korban dan pelaku yang ditemukan sedang berduan di semak-semak dengan keadaan celana korban setengah terbuka.
Setelah didapati petugas sekuriti menanyakan, pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah berhubungan badan sebelumnya pada 11 Februari 2019 lalu di tempat yang sama.
Perbuatan pelaku ditindak petugas patroli yang langsung menghubungi orang tua korban dan diberitahu keadaan korban. Akibat kejadian tersebut orang tua korban tidak terima, dan melaporkan ke Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan tersebut. “Pelaku menyetubuhi anak di bawah umur. Atas perbuatan pelaku dikenakan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan terhadap Anak di bawah umur,”ujarnya, Rabu (20/2).
Dedi mengatakan, kasus telah ditangani pihak kepolisian. “Sejauh ini, pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(hsb)