Demo Warga Kampar di Jakarta Ricuh

Riau | Selasa, 21 Februari 2012 - 09:11 WIB

Demo Warga Kampar di Jakarta Ricuh
Warga Sinamanenek, Kampar melakukan aksi demo di Kementerian BUMN, Jakarta yang berakhir ricuh, Senin (20/2/2012). Beberapa warga ditangkap polisi karena diduga melakukan provokasi. (Foto: mahyudi/riau pos)

Laporan MAHYUDI dan ELVY CHANDRA,  Jakarta dan Pekanbaru

Kepolisian terpaksa membubarkan secara paksa demo ratusan massa yang berasal dari Tapung, Kabupaten Kampar, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menuntut lahan yang mengaku diserobot oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) seluas 2.800 hektare pada tahun 1994, segera dikembalikan, Senin (20/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Aksi warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Sinama Nenek (Amdas), mulai melakukan tindakan anarkis, seperti menobrak pagar dan melempari gedung Kementerian yang dipimpin Dahlan Iskan tersebut.

“Mereka sudah mulai melakukan perusakan dengan mendobrak pintu pagar serta melempari Gedung Kementerian BUMN dengan tanah,” ujar salah seorang petugas polisi di lokasi aksi, Denar, Senin (20/2) kemarin.

Selain membubarkan paksa, tiga orang warga yang dianggap memprovokasi warga untuk melakukan tindakan anarkis, digelandang ke Mapolresta Jakarta Pusat. Aksi warga mulai bertindak represif dan memanas ketika keinginan mereka untuk bertemu langsung dengan Menteri BUMN, Dahlan Iskan tidak dipenuhi. Sempat terjadi saling dorong antara pihak keamanan dengan warga yang akhirnya berhasil dibubarkan.

‘’Mereka meminta untuk bertemu Pak Dahlan Iskan. Kita bilang kalau mau antar surat dan diwakilkan pejabat lain silahkan. Tapi mereka tetap ingin bertemu Pak Menteri. Akhirnya tiba-tiba mereka langsung bertindak anarkis,’’ ungkap salah seorang petugas keamanan Kementerian BUMN.

Menurut salah seorang warga, Habib Pulma, pihaknya juga kecewa aspirasi mereka tidak didengarkan oleh pejabat Kementerian BUMN. “Kami melempari tanah sebagai simbol bahwa tanah kami diambil oleh pemerintah,” terang Habib.

Sebelumnya, Kordinator Aksi, Taufik Syarkawi dalam orasinya menyebut, PTPN V yang berada di bawah naungan BUMN, masuk ke Kabupaten Kampar, Riau, sejak tahun 1990 dan membuka lahan seluas 14.537 hektare untuk perkebunana kelapa sawit.

Namun kata dia, pembukaan lahan tersebut tidak serta-merta mendapat persetujuan dari warga. “Karena sebagian besar lahan pertanian milik masyarakat telah dicaplok oleh PTPN V tanpa izin,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, hubungan antara warga dengan PTPN V menjadi tidak harmonis ketika pada tahun 1994, PTPN V kembali menyerobot lahan masyarakat seluas 2.800 hektare.

“Padahal tanah tersebut merupakan warisan secara turun-temurun dan menjadi tulang punggung untuk menghidupi perekonomian masyarakat,’’ ucap Taufik.

Disebutkan Taufik, sikap PTPN V dan aparat pada waktu itu memaksa warga harus keluar dari tanah mereka sendiri. ‘’Tanah kelahiran mereka yang sudah diwariskan dan dikelola sejak ratusan tahun lalu, terpaksa ditinggalkan,’’ kata dia lagi.

Taufik menyatakan, berbagai cara untuk merebut kembali lahan tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat. Bahkan, Bupati dan DPRD setempat telah mengeluarkan teguran keras kepada PTPN V, agar lahan seluas 2.800 hektare tersebut dikembalikan kepada warga, namun tidak digubris PTPN V.

Hingga pada akhirnya, Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Pemda Kampar, Badan Pertanahan Nasional, termasuk PTPN V sendiri untuk membahas masalah tersebut. “Dari tim gabungan tersebut dinyatakan bahwa lahan 2.800 hektare tersebut adalah sah milik masyarakat Sinama Nenek,’’ tukas Taufik.

Sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut, PTPN V pun akhirnya menyerah dan menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik mereka, melainkan warga Sinama Nenek. Namun, untuk mengembalikan 2.800 hektare tersebut harus dilakukan oleh BUMN.

“Oleh karena itu kami mendesak agar BUMN segera mengembalikan 2.800 hektare milik masyarakat adat Sinama Nenek. Jika lahan tersebut tidak segera dikembalikan dalam waktu tiga hari ini, Amdas akan mengambil alih lahan tersebut secara paksa,’’ pungkasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Kabag Humas PTPN V Otje Murad mengatakan permasalahan ini memang telah lama terjadi. Namun begitu pihak PTPN V hingga sekarang melihat perkembangannya. Karena kasus Sinama Nenek ini sekarang masih dalam pengadilan. ‘’Jadi kami menunggu saja perkembangan dari pengadilan,’’ ujar Otje.

Disinggung soal keingginan masyarakat yang ingin meminta dikembalikan lahan seluas 2.800 hektare, Otje sekali lagi menjelaskan pihaknya masih tetap menunggu keputusan dari pengadilan.

Chief Publication Kementerian BUMN, Rudi Rusli menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan warga Sinama Nenek dalam menyampaikan aspirasinya. Padahal pihak Kementerian BUMN tentu saja ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan mereka, asalkan dilakukan dengan cara yang santun.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook