Mahasiswa Pekanbaru Edarkan Sabu di Dumai

Riau | Senin, 21 Januari 2019 - 14:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Cita-cita AZ (25) untuk menyelesaikan pendidikan sarjana terancam kandas. Pasalnya mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta  itu terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengakalis. Selain dirinya polisi juga mengamankan rekanya Z (37) warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dari dua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Satu di antaranya masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta  di Pekanbaru,” ujar Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Zamzami, Ahad (20/1).

Pelaku, dikatakannya, diamankan pada Rabu (16/1) lalu sekira pukul 16.30 WIB  di salah satu rumah di Jalan Santosa Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti di antaranya, satu paket besar narkotika jenis sabu, satu paket sedang sabu, satu paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan tas warna hitam milik pelaku,” ujarnya.

Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah selalu jadi  tempat menggunakan dan transaksi barang haram tersebut. Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Dumai Timur langsung melalukan penyelidikan.

“Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim opsnal melakukan penggerebekan dan mendapati kedua pelaku berada di rumah tersebut. Tanpa melakukan perlawanan keduanya bersama barang bukti digelandang ke Polsek Dumai Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku AZ, narkotika jenis sabu itu didapat dari salah seorang rekannya yang berada di Kabupaten Bengkalis. “Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap kedua orang ini. Dan belum dapat menjelaskan ke mana barang haram itu akan diedarkan pelaku,” jelasnya.

Zamzami mengatakan, mereka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.(gem)

(Laporan HASANAL BULKIAH, PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook