PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan dalam penertiban aset milik daerah yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau seperti rumah dinas, mobil dinas, tanah akan menyerahkannya sepenuhnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Untuk urusan ini, kita menyerahkannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan penertiban. Untuk itu, BPKAD harus melakukan inventarisasi terlebih dahulu dan BPKAD sudah mengetahuinya,"ujar Plt Gubri.
Plt Gubri menambahkan, dalam penertiban tentu tidak akan mengalami kesulitan karena semua aset-aset itu sudah terdata dengan baik oleh BPKAD. "Semua itu sudah terdata di BPKAD, rumahnya dimana, tanahnya dimana. Jadi tidak susah untuk melakukan penertiban,"ulasnya.
Sebelumnya, dari data BPKAD banyak Mobdin, rumah dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Pemprov Riau. Keseluruhan rumah dinas milik Pemprov Riau ada 308, yang sudah di inventaris baru 233, hanya 123 yang sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Dari 233 rumah Dinas tersebut, hampir separuhnya dikusai oleh pejabat yang tidak berwenang lagi.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi