PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (Pupns) sebanyak 118 orang di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, menurut anggota DPRD Riau adalah merupakan kesalahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Pasalnya, BKPPD selaku instansi berwenang tidak melakukan sosialisasi kepada pegawai yang ada di Riau untuk melakukan PUPNS.
Anggota Komisi A DPRD Riau Taufik Arrakhman mengatakan, sosialisasi terkait PUPNS tersebut adalah kewenangan BKPPD. Kemudian selain itu, sistem yang dirancang pemerintah pusat juga sering mengalami masalah.
"Menurut saya tidak terdaftarnya 118 PNS ini, akibat masalah sistem dan kurangnya sosialisasi dari instansi terkait," kata Taufik.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan pusat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melakukan PUPNS harus dikomunikasikan, sehingga tidak ada PNS yang tidak terdaftar. ‘’Kalau sistem kebijakan pusat, tentu sistem itu bisa dikomunikasikan ke BKD dan BKN,’’ ujar Taufik.
Menurut politisi Partai Gerinda ini, PUPNS ini ditujukan untuk pemerataan pegawai pada setiap instansi, sehingga tidak terjadi kelebihan pegawai pada salah satu instansi milik pemerintah.
‘’Tujuan dilakukan PUPNS sebenarnya kan untuk pemerataan PNS dan supaya juga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,’’ tutupnya.(sol)