PEKANBARU (RP) - Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) Prof Dr Djohermansyah Djohan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgubri yang menolak seluruh gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA).
Dengan demikian pelantikan Gubernur Riau (Gubri) terpilih bisa diproses sesegera mungkin.
Pj Gubri mengatakan, proses yang harus dilakukan jelang pelantikan sesuai rancangan jadwal KPU Riau pada 20 Februari harus digesa bersama-sama.
‘’Proses selanjutnya kami akan memproses sesegera mungkin persyaratan yang diperlukan untuk pelantikan sehingga Gubri terpilih bisa memimpin. Mari kita gesa bersama,’’ ajaknya menjawab Riau Pos usai sidang MK, Senin petang (20/1).
Hasil putusan MK tersebut, Pj Gubri berharap pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat hendaknya menerima putusan MK. Sebab apa yang telah diperjuangkan mendapatkan keadilan walaupun tidak sesuai dengan tuntutan.
Dengan sudah selesainya perjuangan yang dilakukan, Djohermansyah mengajak kedua pasangan serta pendukung agar menerima secara ikhlas dan berjuang bersama mendukung Gubri terpilih untuk bersama-sama membangun Riau.
‘’Gubri terpilih juga harus mendukung rekonsiliasi dan bisa fokus bekerja demi memajukan Riau,’’ ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Disinggung terkait proses jelang pelantikan pascakeputusan MK, pria yang akrab disapa Pak Djo tersebut menjelaskan, pihak KPU akan menindaklanjutinya.
Dengan SK penetapan pasangan terpilih yang sudah disiapkan KPU. Kemudian DPRD Riau dalam waktu paling lama tiga hari meneruskan usulan kepada pemerintah pusat yang ditujukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kemendagri.
Sebab nantinya akan terbit Keputusan Presiden (Keppres) sebagai penetapan Gubri-Wagubri terpilih.
‘’Kemendagri akan menyampaikan kepada Presiden untuk dapat menerbitkan penetapan pengesahan dan kemudian keluar Keppres Gubri-Wagubri. Baru melalui dasar tersebut DPRD menjadwalkan waktu pelantikan,’’ paparnya.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, nantinya DPRD agar memohon waktu Mendagri untuk melakukan pelantikan. Di mana sesuai jadwal rancangan sementara KPU pada 20 Februari.
‘’Semua bergantung dengan menyesuaikan jadwal dengan Keppres yang turun,’’ tutupnya. (egp)