Tolak Damai, Bupati Inhu Pilih Pengadilan

Riau | Selasa, 21 Januari 2014 - 09:49 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

Perseteruan 36 pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan berbagai jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Bupati Kuansing sepertinya tidak kunjung selesai.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Buktinya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Kuansing Iwan Najib SH selaku Penasehat Hukum (PH) Bupati Kuansing H Sukarmis tidak bersedia berdamai.

Hal itu terungkap pada sidang perdata yang kedua atas gugatan 36 PNS terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Kuansing dengan agenda mediasi.

‘’Apakah PH Bupati Kuansing bersedia dilakukan mediasi dengan penggugat,’’ ujar hakim mediasi Decky Arianto Save Nitbani SH MH memulai sidang, Senin (20/1).

Dalam kesempatan itu, PH Bupati Kuansing yang juga Kabag Hukum Iwan Najib SH didampingi stafnya Suryanto SH MH menyatakan untuk melanjutkan proses sidang.

‘’Proses sidang tetap dilanjutkan dengan agenda yang sudah ditetapkan hakim,’’ ujarnya.

Dengan kondisi itu, hakim mediasi meminta kepada pihak penggugat untuk membacakan gugatannya. ‘’Karena tidak ada kesepakatan untuk mediasi, mari kita lanjutkan dengan membacakan gugatan dari penggugat,’’ ucap Decky Arianto Save Nitbani SH MH.

Bahkan usai pembacaan gugatan, hakim mediasi kembali menjadwalkan sidang ketiga pada 30 Januari mendatang dengan agenda jawaban tergugat.

‘’Kepada tergugat harap menyiapkan jawaban pada sidang ketiga mendatang,’’ tuturnya sambil menutup sidang.

Usai sidang, PH 36 orang PNS Pemkab Kuansing Abdul Wahab AM SH didampingi beberapa orang PNS di antaranya Ir H Helfian Hamid MSi, Drs H Ermedi M MM dan lainnya mengatakan objek gugutan kali ini adalah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 389.K/TUN/2012 tanggal 4 Juli 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan nomor 73/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 28 Juni 2012 jo putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru nomor 36/g/2011/PTUN.Pbr tanggal 8 Maret 2012.

‘’Sidang kali ini masih perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata yang menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,’’ ujarnya.

Bahkan sebutnya, dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Kuansing itu, ada cela pidananya.

‘’Untuk cela pidana atas perbuatan itu tetap akan tindak lanjuti sambil menunggu waktu dan kesempatan yang tepat,’’ terangnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook