Kasus Tersangka Narkotika Rampung

Riau | Kamis, 20 Desember 2018 - 09:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Berkas tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial ZAT (28) HM (26) IK (29) dan MT (27), yang ditahan aparat Polsek Limapuluh dinyatakan rampung atau P21.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan telah mereka serahkan ke jaksa penuntut umum (PJU).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Sudah kami serahkan, berkasnya diserahkan beberapa hari lalu," kata Abdul Halim, Rabu (19/19).

Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat ini kasus tersebut masih mereka lakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul narkotika tersebut.

Sebelumnya, ribuan pil ekstasi dan 1,5 kilogram sabu-sabu dimusnahkan jajaran Polsek Limapuluh, Kamis (13/12).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang diwakili oleh Wakapolsek Limapuluh AKP Wahariyana didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim E.

Selain itu dalam pemusnahan tersebut turut hadir dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, perwakilan BPPOM, Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, BNNK Kota Pekanbaru dan pihak lainnya.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, pemusnahan tersebut awalnya dilakukan dengan cara memblender hingga dibuang di kloset.

Diketahui empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial ZAT (28) HM (26) IK (29) dan MT (27), tak dapat berkutik saat diringkus aparat Polsek Limapuluh.

Keempat tersangka peredaran narkotika jaringan internasional itu ditangkap petugas di sebuah rumah di Villa Baliview Luxury, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (29/11) pukul 04.00 WIB lalu.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Angga F Herlambang, sebelumnya mengatakan selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi warna pink. Jika ditaksir barang haram tersebut mencapai tiga miliar.

Dijelaskannya, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pekerjaan melanggar hukum tersebut, dari beberapa barang bukti yang dimankan, diduga barang tersebut berasal dari Malaysia.

Para tersangka menjemput barang haram tersebut dari Bengkalis, rencananya narkotika jenis sabu dan ekstasi itu mau diedarkan di Pekanbaru.

Dijelaskannya, bahwa pengungkapan tersebut b informasi dari masyarakat.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook