”NAKAL, SAYA PUKUL DAN TINJU ADIT’’

Ibu Tiri dan Ayah Adit Ditangkap

Riau | Jumat, 20 Desember 2013 - 08:56 WIB

Ibu Tiri dan Ayah Adit Ditangkap
Surya Atmaja (kiri) ayah kandung dan Ervina, ibu tiri Adit yang membuang bocah ini di kebun sawit, Ahad lalu (15/12). Foto: Defizal/Riau Pos.

KAMPAR (RP) - Tabir siapa kedua orangtua Aditya Atmaja atau Adit (7) yang diduga menganiaya bocah tujuh tahun itu akhirnya terungkap, Kamis (19/12).

Tim gabungan Opsnal Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap Surya Atmaja (35) dan Ervina (36), ayah kandung dan ibu tiri bocah yang ditemukan tukang sayur di kebun sawit dalam kondisi luka-luka, Ahad (15/12) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Usai ditangkap, ibu tiri (bukan ibu kandung seperti pengakuan Adit) ini mengaku memukul hingga meninju anak tirinya itu karena dianggap nakal.

Penganiayaan ini bukan sekali dua kali terjadi. Puncaknya hingga keputusan di luar akal sehat yang diambil pasangan suami istri ini dengan membuang Adit di kebun sawit dan akhirnya ditemukan warga.

Kedua orangtua yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap di rumah GM PT Bumi Sawit Perkasa (BPS) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapunghulu, Kabupaten Kampar, Kamis (19/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

Surya Atmaja merupakan karyawan di PT BSP. Kasatreskrim Polresta Kampar AKP Eka Ariandy Putra SIK dan Kapolsek Tapung Hulu AKP H Alwis Saldi terjun langsung bersama anggotanya melakukan penangkapan.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Putra SIK dan Kapolsek Tapunghulu AKP Alwis Saldi kepada Riau Pos, Kamis petang (19/12), membenarkan kedua orangtua Adit diamankan di rumah GM PT BSP Desa Danau Lancang Tapung Hulu.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kedua orangtua Adit berada di rumah itu. Makanya anggota langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan keduanya dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar.

‘’Sementara ini dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan adalah ibu tiri korban, sedangkan ayah korban juga pernah memarahi tetapi tidak sampai melakukan penganiayaan. Namun demikian, hal ini masih akan didalami lebih lanjut kebenarannya,’’ ujar Kapolres.

Saat dikonfirmasi ulang malam tadi, Kapolres menyebutkan, para tersangka bisa saja bertambah. ‘’Pelakunya dapat lebih dari dua tersangka. Tapi lihat saja nanti hasil pengembangan penyidikan,’’ ujar Kapolres Ery Apriyono.

Surya Atmaja alias Surya bin Poniran lahir di Binjai dan tinggal di komplek perumahan PT BSP Afdelling V Desa Danau lancang, Kecamatan Tapunghulu.

Sementara Ervina kelahiran Jakarta mengaku sebagai Sarjana Ekonomi lulusan Universitas Tri Sakti. Kapolres mengatakan, menurut pengakuan Ervina, kronologis penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi sejak Januari 2012 setelah Ervina menikah dengan Surya.

Di awal pernikahan, Ervina mengaku sering mencubit dengan kuku karena sering mencuri uang miliknya. Perlakuan lebih parah tersangka terhadap korban mulai terjadi Oktober 2013 ketika Adit mengambil uang di celengan sebesar Rp50.000.

Saat itu Adit lari ke lapangan dan dikejar oleh tersangka. Sampai di rumah, korban dipukul pakai sapu. Pangkal sapu itu sudah lepas sehingga ujung besi sapu mengenai kening bagian kanan Adit. Pada November 2013, tersangka kembali marah karena melihat Adit mendorong adik tirinya Tantowi yang berusia 1,5 tahun.  

Ketika itu, Ervina memukul mengenai ubun-ubun dengan kepala gagang sapu. Pada Desember 2013, Ervina menyebutkan melihat Adit menutup kepala adiknya Tantowi dengan bantal. Ervina mengaku kalap dan meninju mulut Adit, sampai jari tengahnya luka terkena gigi anak tirinya itu.

Ervina akhirnya sepakat dengan suaminya pada Ahad (15/12) lalu membuang Adit di areal perkebunan sawit di Desa Talang Danto sekitar pukul 12.00 WIB.

Ervina mengaku berharap ada yang menemukan Adit dan mengasuhnya karena dia sudah tidak sanggup lagi dan takut lebih kalap lagi terhadap Adit. Ervina dan suami membuang Adit dengan membawanya menggunakan sepeda motor.

Ervina diancam hukum penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor: 23/2004 tentang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Jo pasal 80 ayat Undang-undang Nomor: 23/2002 tentang perlindungan anak. ‘’Pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara,’’ kata Kapolres.

Tak Ada Raut Penyesalan

Kemarin, pihak Polres Kampar memperbolehkan awak media mewawancarai Ervina dan Surya usai diinterogasi penyidik. Saat keluar dari ruang interogasi, tangan kiri Ervina menyandang tas warna hijau dan memegang kompeng warna putih. Sesekali dia menutup muka dengan kain panjang warna merah putih yang dipegangnya.  

Dia hanya hanya diam, terus berjalan dan sama sekali tidak memedulikan puluhan wartawan yang memotret dan melontarkan pertanyaan kepadanya.

Sesekali dia memandang Polwan yang memegang tangan kanannya dengan erat dan bertanya lirih tentang anaknya, Tantowi (1,5 tahun) yang diambil Polwan lain dari tangannya sebelum dibawa keluar dari ruang interogasi tersebut.

Sementara Surya, ayah kandung Adit yang mengenakan kaos berkerah warna putih dan celana jins warna biru tua ini, sedikitpun tidak bersuara.

Kepalanya terus menunduk, bahkan setelah sampai dan duduk di ruang data. Di sinilah wartawan boleh bertanya langsung kepada keduanya terkait penganiyaan yang dilakukan kepada Adit.

‘’Adit itu nakal. Sebab Adit menutup muka adiknya dengan bantal, makanya saya pukul dia. Tidak mungkin saya memukul tanpa sebab,’’ kata Ervina lirih menjawab Riau Pos.

Dia menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan wartawan dengan lancar. Meski lirih, suaranya terdengar jelas. Tidak serak, gugup ataupun terbata-bata. Dia juga tidak terlihat menarik nafas panjang.

Hanya matanya sedikit basah. Sambil menunduk dia terus menjawab pertanyaan wartawan. ‘’Adit juga sering mendorong adiknya,’’ ujarnya.

Ervina mengaku sebagai istri kedua Surya. Sejak April 2012, Adit tinggal bersama dia di Medan.

Tapi enam bulan belakangan, dia pindah ke Pekanbaru bersama suaminya dan tinggal di Perumahan Afdelling V, perkebunan sawit PTPN V, Desa Danaulancang, Kecamatan Tapunghulu, Kabupaten Kampar. Ervina hanya ibu rumah tangga.

Sedangkan Surya berkerja sebagai anggota pengamanan di PT Bumi Sawit Perkasa (BSP). Ervina menyebut Adit sebagai anak yang sangat nakal.

Tidak hanya mengganggu adiknya atau anak kandungnya, tapi juga berusaha sempat menutup wajah adiknya dengan bantal saat berada di ayunan.

Karena kesal, Ervina memukul Adit berulang kali. Sikap ini dilakukannya sejak tiga bulan terakhir. Luka lama di tubuh Adit diakuinya dilakukan Mak Wo Adit saat berada di Medan.  

Terkait luka robek di bibir Adit yang seperti digunting serta giginya yang hilang satu di bagian depan, diakui Ervina karena ditinjunya.

‘’Mulutnya saya tinju. Ini, tangan saya masih sakit. Kalau giginya hilang, saya tidak begitu perasaan sejak kapan,’’ katanya.

Mengenai luka di kepala Adit, diakuinya karena jatuh dari sepeda. Luka bekas setrika di bagian punggung karena dipukul dengan tangkai sapu.

Sementara luka sayat di sekujur tubuh Adit, bukan karena pisau atau benda tajam lainnya, tapi pengakuan Ervina karena kukunya. Surya setelah dipaksa, akhirnya dia angkat bicara.

‘’Ya, saya tahu apa yang dilakukan istri saya ini kepada Adit. Saya sudah melarangnya,’’ katanya.(kun/why/esi/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook