PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi Riau masih menerima proses administrasi keuangan hingga akhir tahun mendatang. Pasalnya, surat perintah pencairan dana (SP2D) akan berakhir 27 Desember mendatang.
Setelah itu, Pemprov Riau akan tutup buku untuk administrasi keuangan. Waktu yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal agar tidak menjadi kendala di kemudian hari.
‘’Sejak awal kita sudah informasikan. Untuk pengajuan surat perintah pencairan dana (SP2D) dari SKPD berakhir 27 Desember. Kalau terlambat maka pengajuan akan ditolak,’’ ungkap Asisten III Setdaprov Riau Hardy Djamaluddin kepada Riau Pos, Kamis (19/12).
Mengenai SKPD yang masih terlambat mengajukan administrasi keuangan, dia mengaku tidak mengetahui secara detail. Namun, dia memberikan gambaran, sebagian besar SKPD masih menyelesaikan proses administrasi hingga akhir tahun mendatang.
‘’Yang belum tuntas harus segera dilengkapi. Untuk proses pencairan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,’’ tutur mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau itu.
Dia juga memastikan, Biro Keuangan tidak akan menghambat proses administrasi keuangan yang diajukan. Hanya saja, seluruh persyaratan dan administrasi yang diajukan harus lengkap dan akurat.
Kendati demikian, Hardy menambahkan untuk proses pencairan akan terus dilakukan hingga 31 Desember. Tahapan itu dilakukan jika seluruh tahapan administrasi keuangan rampung.
‘’Penggesaan ini berhubungan dengan realisasi fisik dan keuangan. Mudah-mudahan target diakhir tahun dapat tercapai,’’ imbuh Hardy.(adv/b)