ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -Bupati Rokan Hulu H Sukiman, Senin (19/11) secara resmi melaunching aplikasi sistem informasi pengajuan draf informasi hukum (Sipedih) yang merupakan hasil karya dan inovasi dari Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH bertempat di ruang rapat kantor bupati.
Aplikasi Sipedih yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, merupakan satu-satunya kabupaten yang pertama di Riau menerapkannya, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperpendek rentang kendali serta efisiensi dan efektifitas dalam informasi produk hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Dalam acara launching sekaligus sosiliasi aplikasi Sipedih tersebut, hadir Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH, seluruh pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Rokan Hulu H Sukiman memberikan apresiasi kepada Asisten III Setda Rohul yang telah membuat inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan dalam bidang informasi produk hukum di lingkungan Pemkab Rohul.
Dia mengucapkan terimakasih, karena dalam pembuatan aplikasi tersebut, tidak menggunakan dana APBD Rohul. Tentu sudah seharusnya pejabat eselon II (kepala dinas dan badan) di lingkungan Pemkab Rohul dapat membuat terobosan dan inovasi baru dalam meningkatkan percepatan pelayanan dan kinerja Pemkab Rohul.
‘’Aplikasi Sipedih ini sangat membantu tugas dari OPD dalam pengajuan draf informasi produk maupun penyelesaian pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi yang nantinya di operasikan di Bagian Hukum Setda Rohul,’’ jelasnya.
Sukiman mengatakan, selama ini OPD dalam mengajukan draf informasi produk hukum dilakukan secara manual. Tentunya dengan aplikasi Sipedih, dapat mempermudah birokrasi, efisiensi, cepat dan kepastian hulum dapat memanfaatkan informasi teknologi yang ada.
Ditambahkannya, Kepala OPD dalam membuat inovasi dalam peningkatan pelayanan maupun bidang lainnya, dapat memberdayakan aparatur sipil negara (ASN) yang ada dalam efektifitas pelaksanaan tugas. ‘’Jadi dalam membuat inovasi itu, tidak harus selalu adanya anggaran, barulah OPD melaksanakan terobosan itu. Tapi Kepala OPD harus tunjukkan dan berdayakan aparatur yang ada,’’ sebutnya.
Dalam pada itu, Asisten III Setda Rohul H Helfiskar SH MH, Senin (19/11) menjelaskan, dalam pelaksanaan Aplikasi Sipedih, kepala daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Rohul Nomor 65 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagai turunan dari Permendagri No 80 tahun 2015.(adv)