SIAK (RIAUPOS.CO) - Perasaan Kadisosnaker Siak Drs H Nurmansyah MSi sedikit lega. Pasalnya, saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja (SP), berjalan lancar.
Uniknya pembahasan UMK ini berlangsung mulus tanpa ada hambatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
‘’Saya saja tak menyangka. Namun syukurlah,’’ kata Nurmansyah, Rabu (18/11) malam.
Menurut dia, dalam pembahasan UMK, langsung dipimpinnya. Tak kala masuk ke materi besaran penetapan UMK, Apindo langsung mengajukan usulan sebesar Rp2.210.500.
Mendengar besaran UMK itu, serikan pekerja tak banyak komentar, langsung menyetujuinya atas usulan UMK yang diberlakukan 2016. Besaran UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dari tahun 2015. Tahun 2015 UMK Siak sebesar Rp1.982.000, dan tahun 2016 naik jadi Rp2.210.500.
Setelah ditetapkan UMK ini, segera diajukan ke Plt Gubri. Namun sebelum diajukan, ditandangani Bupati Syamsuar terlebih dahulu. ‘’Paling lambat Senin (23/11) sudah diajukan ke Pemprov,’’ kata dia.
Penetapan UMK ini, mengacu pada Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL tahun 2016 mengalami peningkatan sebesar Rp2.140.000.(adv/mal)