INHIL (RIAUPOS.CO) - Melalui permbahasan yang alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp2.107.000.
Penetapan itu berdasarkan beberapa pertimbangan dan aspek-aspek sosial. Antara lain keperluan hidup layak (KHL) serta iklim investasi. Dua hal itu sangat penting yang meski menjadi perhatian dalam penetapan UMK.
“Hasil ini akan kami sampaikan ke Bupati untuk segera ditanda tangani,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, H Masdar, menjawab Riau Pos, Kamis (19/11).
Setelah ditanda tangani Bupati, UMK kemudian di serahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau dan selanjutnya dibuatkan Surat Keputusa (SK) oleh Gubernur sebagai dasar pelaksanaanya dilapangan.
“Besok akan langsung kita antarkan ke Provinsi. Lalu setelah SK nya keluar baru kami buatkan surat edaranya untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan,” tambah Masdar.
Untuk itu, terhitung taaggal 1 Januari 2016 seluruh perusahaan yang berada di wilayah administasi Kabupaten Inhil wajib untuk melaksanakan UMK yang sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan.
Disnakertrans akan mengawal realisasi itu agar tidak keluar dari hasil yang telah ditetapkan.
“Angka itukan sudah ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat perwakilan buruh dan perusahaan serta lembaga indevenden. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melaksanakanya,” imbuh Masdar.
Bagi perusahaan yang terbukti tidak mengindahkanya maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari administrasi sampai dengan pidana.(adv/mal)