INDRAGIRI HULU

2016, UMK Rp 2.222.222

Riau | Jumat, 20 November 2015 - 09:04 WIB

INHU (RIAUPOS.CO) - DEWAN Pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu  (Inhu),  Kamis (19/11) menyepakati Upah Minim Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 2.222.222 atau naik sebesar Rp 272.022 dari tahun 2015.

“Ada perbedaan usulan kenaikan UMK untuk tahun 2016 yang disampaikan Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Akibatnya, hampir terjadi kebuntuan. Baru dapat disepakati setelah makan siang,” ujar Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Inhu Syamsul Isbar, kepada Riau Pos.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskannya, anggota Dewan Pengupahan dalam pembahasan UMK sebanyak 20 orang yang terdiri dari, Serikat Pekerja, Apindo, Perguruan Tinggi, BPS, BPJS, Bagian Hukum Setdakab Inhu dan Disperindagpas serta Dissosnakertrans Inhu.

Dalam pembahasan untuk penetapan UMK tersebut berlangsung sekitar empat jam.

Awalnya, Serikat Pekerja mengusulkan UMK pada tahun 2016 sebesar Rp 3.100.000. Hal itu mengacu kepada kebutuhan hidup layak bagi karyawan yang juga didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Usulan dari Serikat Pekerja terdapat perbedaan dengan usulan yang disampaikan Apindo Kabupaten Inhu. Dimana, Apindo Kabupaten Inhu mengusulkan kenaikan UMK tahun 2016 sebesar Rp 2.174.473. Dasar kenaikan itu yakni sebesar 11,5 persen yang dianjurkan oleh PP nomor 78 tahun 2015.

Setelah dilakukan musyawarah, Serikat Pekerja menurunkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.576.000. Sedangkan Apindo menaikan dari usulannya menjadi 2.211.000 dan terakihir dinaikan menjadi Rp 2.215.000.

Akibat belum ada kesepakatan dalam penetapan kenaikan UMK tersebut, rapat penetapan ditunda dan dilanjutkan setelah istirahat, salat dan makan siang. “Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya masing-masing pihak menyepakati kenaikan UMK sebesar Rp 2.222.222,” ucapnya.

Untuk itu katanya, melalui penetapan tersebut hendaknya dapat memenuhi keinginan karyawan dan pihak perusahaan. Bahkan, jelang tanggal 21 November ini usulan tersebut sudah disampaikan kepada Plt Gubernur Riau. “Kenaikan tersebut disampaikan kepada Plt Gubernur Riau, untuk ditetapkan,” terangnya.(new/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook