DARURAT ASAP

Mahasiswa Gelar Sidang Rakyat, Jokowi-JK Jadi Terdakwa

Riau | Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:18 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Ratusan mahasiswa menggelar sidang rakyat layaknya sidang paripurna DPRD Riau sebagaimana dilakukan. Dalam sidang tersebut tampak mahasiswa duduk sebagai pimpinan sidang, dua orang sebagai Jokowi dan JK serta satu orang menjadi jaksa penuntut umum.

Pantauan Riaupos.co di lapangan terlihat setelah berorasi di depan gedung dewan, para mahasiswa melanjutkan orasinya di dalam ruangan rapat medium DPRD. Lantaran ruangan tersebut tidak memenuhi kapasitas untuk para pengunjukrasa, mereka langsung menuju ke ruangan rapat paripurna DPRD untuk menggelar sidang rakyat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dengan mengucapkan Bismillah, sidang rakyat satu tahun evaluasi Jokowi JK dimulai. Kepada jaksa penuntut umum silahkan membacakan tuntutannya," ujar Korlap aksi demo Topan Rezki Erlando, Senin (20/10/2015).

Dalam sidang yang di gelar tersebut,terlihat mahasiswa yang menjadi jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya , dan hakimpun  menjatuhi hukuman kepada Jokowi JK untuk di jatuhi hukuman pidana untuk kasus penimpuan penduduk indonesia dan rakyat Riau bebas asap 2015.

"Kami menuntut mereka dipidanakan selama lamanya dan pencabutan jabatannya dengan  diturunkan jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI," Katanya.

Dalam sidang yang digelar tersebut juga terlihat , Hakim  kembali membacakan hasil keputusan.

"Keputusan ini tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang mengganggu, maka akan berhadapan dengan rakyat Riau," tutupnya.

Dalam sidang juga tampak terlihat  tersangka Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggunakan kemeja putih yang diperankan mahasiswa tampak duduk di tengah-tengah ruangan paripurna,mengikiti jalannya sidang.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook