RENCANA AKSI KARLAHUT PERGUB NO 5 TAHUN 2015

39 Perusahaan Membangkang, Cuma 22 Perusahaan Sesuai Standar

Riau | Selasa, 20 Oktober 2015 - 14:51 WIB

39 Perusahaan Membangkang,  Cuma 22 Perusahaan Sesuai Standar

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Dalam rencana aksi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 5 tahun 2015 tentang  Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan rencana aksi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi yang berada di kawasan gambut.

Dimana perusahaan diharapkan melaksanakan tata kelola air (water management) untuk memastikan gambut tetap basah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan  harus patuh menjalankan kewajiban dalam  pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta  penegakan hukum adminstrasi apabila tidak melaksanakan rekomendasi hasil audit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau, Fadrizal Labay mengatakan, dari 61 perusahaan HPH dan HTI di Riau, hanya ada 22 perusahaan yang memenuhi standar untuk rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

"Kami sudah melakukan investigasi dan memonitoring terhadap 61 perusahaan diantaranya 3 HPH dan 58 HTI, hanya 22 sudah siap melaksanakan rencana aksi ini," kata Fahrizal Labay.

Tujuan dilaksanakannya rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau adalah memperbaiki kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran, melaksanakan evaluasi terkait luas konsensi perusahaan yang kawasannya terbakar, menguatkan kapasitas pemerintah daerah dalam resolusi konflik, menguatkan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan.

Menguatkan legislasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, menguatkan sistem pengawasan berjenjang, memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap api di kawasan kebakaran, meningkatkan dukungan kegiatan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan pemberian insetif atas kegiatan tersebut, dan Memastikan tersedianya anggaran yang memadai terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook