BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Proses hukum terhadap para tersangka kasus pembakaran lahan di Kabupaten Kampar terus berlanjut. Direncanakan, pada Kamis (22/10) mendatang, penyidik akan melimpahkan salah satu BAP dan tersangka kepada pihak kejaksaan.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Hotmartua Ambarita Sik kepada Riau Pos, Senin (19/10).
Berkas dan tersangka yang akan dilimpahkan tersebut yaitu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat pada 20 September 2015 yang lalu terkait pembakaran lahan di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Adapun tersangkanya adalah seorang pria berinisial MR (55) yang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Kampar periode 2009-2014.
Tersangka diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 187 Ke 2 KUHPidana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/270.a/IX/2015/riau/res Kampar tanggal 20 September 2015.
Ketika ditanya tentang penangguhan penahanan terhadap tersangka, Kasat mengatakan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan medis. Surat penangguhan terhadap tersangka bernomor: SP. Han/91.a/IX/2015/Reskrim tanggal 26 September.(why/mal)