PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Dua unit kapal yang mengunakan alat tangkap sistem mini trawl dari Sumatera Utara diketahui sedang menangkap ikan di perairan Panipahan, Pasir Limau Kapas (Palika), Rokan Hilir pada Senin (19/10) pagi. Akibatnya, sejumlah nelayan tradisional setempat menghentikan paksa aktivitas melaut nelayan itu dan mengiring dua kapal untuk merapat ke dermaga di Panipahan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kecamatan Palika Ucok, mengatakan karena berbagai pertimbangan akhirnya dua kapal itu dibawa ke Bagansiapi-api untuk ditahan ke Pospol Air Polres Rohil yang terletak di Pelabuhan Bagansiapi-api.
Ini lagi dalam perjalanan, kata Ucok saat dihubungi.
Ketua HNSI Rohil, Ramli Kulal mengatakan dua kapal tersebut sejauh ini diduga adalah milik nelayan dari perairan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, Sumut.
Kondisi geografis antar wilayah itu dengan perairan Palika memang masih satu perairan. Namun diyakini saat beroperasi kemarin, nelayan tersebut telah masuk ke perairan Palika.
Yang jelas memang masuk wilayah sini, jadi sekitar pukul 08.00 WIB itu dihentikan aktivitas menangkap ikannya, lalu digiring ke instansi terdekat di Panipahan, lalu diputuskan dibawa ke Pospol Air Polres Rohil di Bagansiapi-api, katanya.
Menurutnya, setiap kapal tersebut diawaki tiga orang nelayan. Kasatpol Air Polres Rohil AKP Yudi mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Sejauh ini terangnya pihaknya masih menunggu rombongan pihak HNSI yang mengiring kapal nelayan dari Sumut tersebut. Ya masih kami tunggu, nanti kalau sudah di sini baru dilakukan pemeriksaan, katanya.(fad/mal)