SIAK (RIAUPOS.CO) - Serius dan tanggap. Pesan itu disampaikan oleh Asisten I Setdakab Siak Dr Fauzi Asni MSi kepada peserta pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung (APK) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) kampung di Hotel Winaria, Senin (19/10).
Menurutnya, ada tiga hal penting, pertama mengetahui sumber dana tersebut. Kedua bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan ketiga dan bisa mempertanggungjawabkannya.
Diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, semenjak dicetuskan pemerintah telah mendesentralisasikan sebagian kewenangannya kepada daerah.
‘’Salah satu di antara bentuk desentralisasi itu berupa desentralisasi fiskal, yang pelaksanaannya dijabarkan ke dalam visi dan misi dari desentralisasi fiskal dapat tercapai,’’ kata Fauzi.
Terkait dengan belanja kampung, diatur bahwa belanja kampung diprioritaskan untuk memenuhi keperluan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah kampung dan sesuai dengan prioritas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Dalam PP Nomor 43/2014 dijelaskan lebih lanjut bahwa belanja kampung digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung dan pemberdayaan masyarakat kampung serta paling banyak 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan penghulu, perangkat kampung, operasional pemerintah, tunjangan dan operasional Bapekem, serta insentif RT dan RK.
‘’APB kampung harus disusun dengan mempertimbangkan aspek partisipasi masyarakat dan transparansi,’’ ujar dia. Di samping itu APB kampung harus dibuat berdasarkan pada rencana strategis kampung. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan kampung adalah suatu prinsip mengatur semua pendapatan kampung melalui aturan dan ketentuan yang berlaku, guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat kampung.
Kepala BPMPD Abdul Razak SH menambahkan, dengan pelatihan penyusunan APB kampung ini diharapkan, penyusunan APB dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, informasi tentang keuangan kampung secara transparan dapat diperoleh masyarakat, APB kampung disesuaikan dengan keperluan kampung.
‘’Pemerintah kampung bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan kampung, masyarakat, baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah kampung,’’ kata Razak.
Selain itu kita juga harus selalu menyadari bahwa konsep pengelolaan APB kampung akan selalu berhubungan dengan manajemen, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan planning, organizing, actuating dan controling (POAC).(adv/mal)