SIAK (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan merasa kecewa dan menyayangkan sikap dari anggota dewan yang tak hadir saat jadwal rapat yang diagendakan dalam Banmus tak mencukupi kuorum.
Padahal, undangan paripurna ini sudah disampaikan dan diketahui oleh seluruh anggota dewan. ‘’Sangat saya sayangkan,’’ kata Indra kecewa usai rapat, Senin (19/10).
Agenda paripurna ini adalah pengesahan Ranperda hak inisiatif dewan tentang Ranperda Bahasa dan Berbusana Melayu. Ini adalah hal penting, mengingat kita hidup dan berada di bumi Melayu.
Politisi Partai Golkar Siak ini menyindir anggota dewan yang tak hadir. Menurut dia, jangan hanya menuntut hak, tapi kewajiban harus dilaksanakan. ‘’Tanggungjawab juga,’’ kata Ketua KNPI Siak ini.
Penyebabnya, anggota dewan yang hadir tak mencapai kuorum (2/3) dari 38 jumlah anggota DPRD Siak. Penundaan ini, sejak semula sudah terlihat. Di mana jadwal rapat pukul 09.30 WIB yang diagendakan belum juga ada tanda-tanda dimulai.
Padahal, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto SIK, Kajari Zainul Arifin SH MH, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Sekda Drs H Tengku Said Hamzah dan pejabat di lingkungaan Pemkab bersama 26 anggota dewan sudah hadir.
Tepat pukul 11.00 WIB, Sekwan DPRD Siak naik podium rapat, seraya menyebutkan agenda rapat dan jumlah anggota dewan. Setelah itu, rapat langsung diserahkan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE.
Indrapun memimpin sidang. Ia berujar, ‘’mengingat anggota tak kuorum, maka paripurna pengesahan Ranperda ini ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan,’’ tegas Indra. Terhadap penundaan ini, pihaknya kembali menjadwalkan kedalam Banmus.(adv/mal)