KUANSING (RIAUPOS.CO) - Pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan terhadap tujuh warga Desa Muara Langsat Sentajo Raya oleh PT Citra Riau Sarana (CRS), Komisi A DPRD Kuansing melakukan hearing perusahaan tersebut, Senin (19/10).
Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi SAg yang langsung memimpin hearing itu. Kemudian, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH beserta anggota lainnya, seperti Maspar Mahmur, Erdizal Is, H Sutoyo dan Ahmad Mukhlis, juga ikut dalam hearing bersama perusahaan kelapa sawit terbesar di Kuansing itu.
Sedangkan dari pihak perusahaan dihadiri Manager PKS PT CRS II Antonio, Humas PT CRS Darwis dan Aslan. Selanjutnya, 7 pekerja yang diberhentikan itu juga hadir. Mereka didampingi langsung Kepala Desa Muara Langsat Suripta. Hadir pula Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissonaker) Kuansing, H Muharlius beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi menuding, bahwa PT CRS II melakukan rekrutmen tenaga kerja yang tidak sesuai aturan. Pasalnya, perusahaan ini mempekerjakan tenaga kerja yang direkrut melalui perusahaan lain, PT Eka Mandiri Sejahtera di Pekanbaru.
Dari 2009 lalu, 7 tenaga kerja ini bekerja untuk CRS yang diplotkan oleh PT Eka. Dan pekerja-pekerja ini awalnya melamar ke CRS, namun CRS mempekerjakannya melalui pihak ketiga atau outsourcing.
“Jadi, saya minta komitmen PT Citra supaya rekrut lagi mereka. Mohon diakomodir kembali yang diberhentikan itu, apalagi mereka asli putra daerah setempat,” katanya.
Melihat proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT CRS terhadap 7 pekerja ini, Musliadi menilai, ada kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya meminta CRS merekrut kembali mereka tanpa melalui PT Eka. “Saya minta ini dipekerjakan lagi, tapi tidak melalui PT Eka lagi, langsung Citra yang merekrut,” katan Musliadi.
Sementara itu, Manager PT CRS II, Antonio menanggapi, bahwa pihaknya meminta supaya dipertemukan dengan PT Eka soal merekrut kembali ketujuh pekerja yang dimutasi oleh PT Eka Mandiri Sejahtera itu.
“Kami minta, tolong diundang PT Eka bersama-sama kami,” kata Antonio. Tidak ingin persoalan itu berlarut-larut, Ketua DPRD Kuansing Andi Putra akan memanggil pimpinan PT Eka dan GM PT CRS, Sutrisno serta pihak terkait lainnya. “Kami ingin 7 pekerja ini diakomodir lagi bekerja di Citra tanpa ada pihak ketiga,” katanya.
Menurut Andi Putra, dirinya tidak menginginkan adanya pemecatan terhadap pekerja lokal. Dan dirinya menuntut seluruh perusahaan yang ada di daerah ini agar memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut.
Sekitar 4 bulan lalu, pihaknya memanggil seluruh perusahaan di Kuansing agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Diakuinya, ada beberapa perusahaan akan mengakomodir tenaga kerja tersebut, seperti halnya PT SAR.(izl/mal)