MORATORIUM PERPINDAHAN PNS

Kabupaten/Kota Jangan Beri Izin

Riau | Jumat, 20 September 2013 - 10:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Imbauan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal agar moratorium perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari kabupaten/kota ke provinsi dilaksanakan ditanggapi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dengan imbauan pula. Ditekankannya, agar pemerintah kabupaten/kota tidak memproses jika ada usulan perpindahan dari pegawai di daerah masing-masing.

“Seharusnya kabupaten/kota dapat menjaga kinerja kondusif di instansi masing-masing, sehingga pegawai dapat betah dalam menjalankan tugas kenegaraan sebagai pelayanan publik,” tegasnya menjawab Riau Pos, Kamis (19/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Memang, lanjut Zaini, Pemprov harus membatasi pegawai yang pindah dari kabupaten/kota, karena jumlah pegawai Pemprov sudah cukup, bahkan berlebih. Sehingga kalau ada perpindahan lagi, dikhawatirkan tidak akan efektif dalam melaksanakan tugas.

Dicontohkan Sekdaprov seperti di Kabupaten Meranti. “Mereka masih kekurangan, jadi kalau ada yang ingin pindah, maka seharusnya jangan diberikan izin,” lanjutnya.

Selain dengan tidak memberikan izin, juga memang daerah harus dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif di masing-masing daerah tersebut. Karena dengan demikian para pegawai tidak ngotot untuk pindah ke provinsi.

Bukti sudah mencukupinya kuota di Pemprov Riau, lanjutnya terlihat dari tidak adanya kuota penerimaan CPNS 2013 ini di Provinsi Riau. Sementara di beberapa kabupaten/kota tetap dibuka sesuai dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

“Juga dalam memangkas reformasi birokrasi yang kompleks di instansi pemerintahan. Maka efektivitas pegawai juga perlu dijalankan,” tutupnya. (egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook