Pemprov Riau Tegaskan BPP Legal

Riau | Jumat, 20 September 2013 - 10:05 WIB

PEKANBARU (RP) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) legal atau sah. Langkah ini ditekankan, karena pembentukan instansi baru tersebut sudah didasari peraturan gubernur (Pergub) nomor 23/2013.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Riau Raja Zulkarnain kepada Riau Pos, Kamis (19/9) di Kantor Gubernur Riau. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya tudingan dari kalangan DPRD Riau yang menilai BPP Riau ilegal karena peraturan daerah (Perda) SOTK BPP sebagai satuan kerja baru belum disahkan oleh DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan oleh Zulkarnain, Pergub tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut arahan pemerintah pusat yang menginstruksikan Riau untuk membentuk instansi pengelolaan perbatasan.

‘’Jadi kita tentu ada dasar hukumnya. Sebelumnya, kita mengacu pada Pergub nomor 2/2012, setelah itu direvisi pada Pergub nomor 23/2013 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi,’’ tuturnya.

Menurutnya, pembentukan BPP merupakan amanat dari pemerintah pusat. Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan itu menegaskan instruksi tersebut sudah dianjurkan sejak 2011 lalu.

‘’Ini saja kita sudah terlambat. Di Indonesia hanya Riau yang belum memiliki instansi ini. Untuk pengesahan dalam bentuk Perda, kita sudah mengajukan lewat revisi struktur organisasi tata kerja. Namun, belum rampung. Tapi informasinya, sudah dibahas di tingkat pansus,’’ ungkapnya.

Saat ditanyakan mengenai sumber pendanaan untuk operasional kinerja, dia mengatakan dana operasional memang belum dialokasikan di APBD. Dengan kondisi itu, BPP masih ‘’menyusu’’ di Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

‘’Ya untuk saat ini, kita masih berada di bawah sekretariat daerah. Bisa saja, untuk operasional di bawah biro umum, biro keuangan atau instansi lainnya. Intinya, tugas dan tanggung jawab tetap dilaksanakan,’’ urai Zulkarnain.

Keterlambatan pembentukan instansi pengelola perbatasan itu, tambah Zulkarnain sangatlah disesalkan. Pasalnya, ratusan miliar alokasi dana dari APBN melayang, karena ketiadaan instansi tersebut.

Sementara untuk tenaga pegawai, dia mengaku pihaknya memerlukan pegawai mencapai 50 orang. Jumlah tersebut, tentunya disesuaikan dengan struktur fungsional di instansi sekelas badan atau dinas di lingkungan Pemprov Riau.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook