Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru redaksii@riaupos.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungannya agar tidak terlibat langsung dalam proses kampanye Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang dimulai, Senin (19/8).
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Zaini Ismail. Menurutnya dalam masa kampanye Cagub-Cawagub yang sudah dimulai hari ini (kemarin), mendukung atau menyosialisasikan salah satu calon pasangan pada Pilgubri sangat dilarang keras sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
“Mulai dari menggunakan fasilitas terkait jabatan untuk kampanye, dan melakukan kegiatan mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, baik meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” bebernya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang secara tegas menyebutkan, larangan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan salah satu calon. Demikian pula seluruh jajaran di lingkungan
Pemprov, Zaini menegaskan agar mengikuti aturan tersebut tanpa terkecuali. Sementara itu Kepala Biro (Karo) Humas Setdaprov Riau, Noverius menjelaskan di bidang konsentrasi yang dibawahinya, sudah tidak dibenarkan lagi mengikuti kegiatan Wakil Gubernur Riau, Mambang Mit, yang merupakan salah satu petarung pada Pilgubri sebagai Cawagub.
“Semua personel Humas yang biasa melekat ditarik, karena agenda yang dilaksanakan Wagub bukan kegiatan sesuai jabatannya, karena beliau cuti. Tapi kalau tidak di luar kampanye, itu tidak masalah,” sahutnya.
Dilanjutkannya, memang selama masa kampanye Wagubri telah mengambil cuti, namun ada beberapa hari Wagubri yang tidak mengambil cuti. Seperti saat acara HUT Riau (20/8) dan acara pembukaan pacu jalur, di Kuantan Singingi (22/8).
Wabup Kuansing Tidak Mundur
Sementara itu, Wakil Bupati Kuansing Drs H Zulkifli MSi yang masih berstatus seorang pegawai negeri sipil (PNS) diketahui menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Riau.
‘’Karena saya menjadi juru kampanye, selama itu pula saya mengajukan cuti. Hari ini, Senin (19/8), surat cuti kampanye saya sudah disampaikan ke instansi terkait. Selama kampanye ini, status saya cuti kampanye di luar tanggungan negara. Cuti sebagai wakil bupati dan bukan mengundurkan diri sebagai Wakil Bupati Kuantan Singingi,’’ ujar H Zulkifli, Ahad (18/8) di Pekanbaru.
Menurutnya, cuti yang diajukannya itu adalah haknya sebagai orang yang menduduki jabatan politis. Sama seperti beberapa kepala daerah atau wakil kepala daerah, yang di dalam Pilgubri ini ikut menjadi juru kampanye pasangan calon lainnya.
‘’Wakil bupati adalah jabatan politik, karena itu saya berhak mengajukan cuti,’’ kata Zulkifli.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Drs H Muharman MPd membenarkan, bahwa H Zulkifli masih berstatus sebagai PNS. Hanya saja saat ini, Zulkifli cuti sementara dari PNS, karena menjabat sebagai Wabup Kuansing.
Sedangkan Ketua KPU Riau H Tengku Edi Sably yang dikonfirmasi Riau Pos secara terpisah menjelaskan, kalau bupati dan wakil bupati boleh menjadi juru kampanye. Karena statusnya sebagai pejabat negara.
Namun syaratnya, mereka harus cuti selama kampanye berlangsung dari jabatan mereka. Ini diatur dalam UU nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP nomor 6/2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah.
‘’Berbeda kalau PNS. Undang-undang pun tegas mengatakan, kalau PNS tidak boleh terlibat dalam politik, tetap harus netral,’’ tegasnya.
Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Riau, Amri Setiawan mengaku pihaknya baru mendapatkan informasi bahwa pengajuan cuti Wabup Kuansing Zulkifli sudah diterima. ‘’Setelah kami kroscek, baru tadi (siang, red), suratnya kami terima. Tentunya akan kami teruskan ke instansi terkait,’’ imbuh Amri.
Lima Bupati Jadi Jurkam
Selama proses kampanye Pemilihan Gubenur Riau (Pilgubri) yang dilaksanakan 18-31 Agustus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima usulan izin cuti dari lima Bupati yang akan turun sebagai juru kampanye (jurkam) salah satu pasangan Cagub-Cawagubri 2013-2018.
Kelima bupati itu adalah Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Bupati Pelalawan HM Harris, Bupati Inhu Yopi Arianto, Bupati Siak Syamsuar, dan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan.
“Mereka cuti untuk ikut kampanye kandidat Cagubri dan kepala daerah (Pilbup Inhil), mereka sudah mengajukan permohonan cuti,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau HM Guntur, Senin (19/8). (egp/rio/dac/yls)