UCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN

M Adil Akui Fitria Nengsih Istrinya dan Terima Fee Rp750 Juta

Riau | Kamis, 20 Juli 2023 - 15:13 WIB

M Adil Akui Fitria Nengsih Istrinya dan Terima Fee Rp750 Juta
Suasana sidang kasus suap dengan terdakwa Fitria Nengsih pada Kamis (20/7/2023). Bupati Kepulauan Meranti M Adil hadir sebagai saksi. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil mengakui Fitria Nengsih adalah istrinya. Adil juga mengakui telah menerima uang fee sebesar Rp750 juta dari Nengsih yang duduk sebagai terdakwa pada kasus suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/7/2023).

Pengakuan itu disampaikan Adil saat menjadi saksi untuk persidangan dugaan suap Rp750 juta dengan terdakwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti tersebut.


Hubungan Adil dan Neneng terungkap saat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan, kembali menanyakan kedekatan saksi Adil dengan terdakwa Nengsih.

"Dia (Nengsih, red), istri saya Pak," kata Adil dengan suara jelas dan menggema saat hadir secara virtual pada sidang tersebut.

Adil mengakui telah menikahi Nengsih sejak 2021 silam. Hingga kini, keduanya masih berstatus suami-istri. Mereka bertemu pertama kali saat terdakwa mengenalkan pimpinan travel umroh dan haji PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT) bernama Deni di Hotel Pan Pacific Jakarta. Pertemuan itu dibenarkan Nengsih pada sidang itu.

Pada pertemuan di Jakarta itu terdakwa Nengsih menawarkan PT TMT sebagai pelaksana kegiatan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022.

Terkait uang yang diterima Rp750 juta dari Nengsih itu, Adil membenarkannya. Namun menurutnya uang itu bukan uang fee, melainkan uang hubungan antara suami-istri.

"Itu iseng-iseng saja saya tanyaka ke dia. Itukan perbincangan antara suami-istri saja," ujar Adil yang awalnya mengelak di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian Hutagalung tersebut.

Saat ditanyakan JPU KPK apakah uang itu sesuai dengan permintaan Adil bahwa fee untuk satu jamaah Rp3 juta dikali 250 orang yang berangkat, Adil mengaku tidak tau. "Saya tidak hitung uangnya," jawab Adil.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Mardison mengingatkan bahwa pejabat negara tidak dibolehkan menerima uang fee dari perusahaan. Hal itu disetuji oleh Adil.

''Nah kan jelas ya. Kita jangan berbelit-belit. Jangan sebut uang suami-istri," kata hakim mengingatkan.

Ketika Mardison kembali menanyakan bahwa apakah benar dirinya menerima Rp750 juta itu, Adil kembali mengakuinya. Namun Nengsih ketika dimintai tanggapan atas kesaksian suaminya itu, menyatakan tidak semuanya benar.

"Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jamaah umroh," terangnya.

Mardison tidak mempermasalahkan komentar penolakan Nengsih, karena Nengsih sendiri telah mengakui bahwa uang itu benar sudah diterima oleh Adil. "Uang itu sudah diterima suadara saksi Rp750 juta. Dah itu saja dulu," tekan hakim.

Sebelum hakim menskor sidang, Adil tiba-tiba bersuara dan meminta izin. Dirinya minta waktu berbicara kepada majelis hakim.

"Beri waktu saya satu menit saja Pak,'' kata Adil yang terlihat mengenakan baju putih dan mengenakan peci hitam dari layar di ruang persidangan siang itu.

"Mau menyampaikan apa," kata Ketua Majelis Hakim Mardison bertanya.

"Saya mau mengucapkan ulang tahun kepada istri saya Pak Hakim, selamat ulang tahun," ucap Adil sambil tersenyum.

Mendengar itu sontak majelis hakim saling berpandangan sambil menahan senyum. Bahkan hakim Yosi Astuti sampai menunduk dan menutup sebagian wajahnya seperti sedang menahan tawa dalam persidangan.

"Sudah ya, sudah dengar dia itu," kata Hakim Mardison mengakhiri. Belakangan diketahui Nengsih bukan ulang tahun pada hari ini, melainkan tanggal 25 Juli atau lima hari lagi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Fitria Nengsih dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook