Camat dan 3 Satpam Disandera

Riau | Sabtu, 20 Juli 2013 - 09:39 WIB

Camat dan 3 Satpam Disandera
SANDERA CAMAT DAN SATPAM: Sebagian warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, berjaga-jaga di luar kantor desa, Kamis (18/7/2013). Sementara di dalam kantor desa disandera tiga Satpam PT TPP dan Camat Pasir Penyu Drs M Solkan. foto: kasmedi/Riau pos

Laporan Kasmedi, Rengat kasmedi@riaupos.co

Kisruh berkepanjangan antara warga Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu dengan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP), Kamis (18/7) sekitar pukul 20.00 WIB kembali pecah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Camat dan tiga orang Satpam PT TPP menjadi korban penyanderaan warga. Kejadian itu berawal dari dua warga daerah itu diamankan oleh Satpam yang dituduh mencuri brondolan sawit milik perusahaan tersebut.

Dengan kejadian itu, warga secara beramai-ramai menyisir dan mencari Satpam di perumahan blok B pabrik mini areal perkebunan PT TPP. Akhirnya, warga menemukan tiga orang Satpam dan selanjutnya digiring ke Kantor Desa Jatirejo.

Tiga Satpam itu di antaranya, Suhadi (33), Setiawan (42) dan Angga (24). Ketiganya baru dibebaskan setelah dua warga daerah itu dipulangkan dari kantor polisi. Dua warga yang dituduh mencuri brondolan hingga diamankan itu di antaranya, Ardi (23) dan Rizki (14).

Upaya penyelesaikan sebelumnya sempat dilakukan Camat Pasir Penyu Drs M Solkan dengan menemui warga. Bahkan pada malam itu, mantan Camat Sungai Lala ini berupaya mengajak perwakilan warga untuk mengeluarkan dua warganya di kantor polisi dan membebaskan tiga Satpam PT TPP.

Namun usulan itu ditolak warga. Hingga akhirnya Camat Pasir Penyu ikut disandera. Camat bersama tiga Satpam PT TPP baru dilepas dari sandera warga, Jumat (19/7) sekitar pukul 06.40 WIB, setalah Wabup Inhu H Harman Harmaini SH MM bersama Kapolres Inhu AKBP Aris Prasreyo Indaryanto SIk MSi mendatangi warga.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIk MSi dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (19/7) mengatakan, penyanderaan tiga satpam berawal dari dua warga Desa Jatirejo dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu oleh Satpam tersebut.

‘’Pada Kamis (18/7) petang, sejumlah Satpam tengah melakukan patrol dan menemukan ada dua warga yang mengambil brondolan sawit,’’ ujarnya.

Dari laporan Satpam tersebut, Polsek Pasir Penyu melimpahkan dua warga itu ke Polres Inhu. Ketika di Polres, keduanya hanya diminta keterangan dan tidak dilakukan serta belum ada penetapan status.

”Karena laporannya resmi dari Polsek, maka perlu ada admintrasi untuk mengeluarkan dan perlu ada pihak keluarga yang menjamin sebelum dibebaskan,” ungkapnya.

Salah seorang warga setempat, Marak (60) mengatakan, penahanan dua Satpam tersebut sebagai sandera. ”Jika polisi tidak melepaskan dua orang warga, maka tiga security ini tidak akan kami lepas,” sebutnya.

Camat Pasir Penyu M Solkan, ketika dikonfirmasi mengatakan kalau kejadian itu saat dia datang ke Kantor Desa Jati Rejo bersama satu orang stafnya untuk melakukan perundingan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga dan Kepala Desa Jati Rejo, Kusmin, M Solkan mengajak perwakilan warga ke Polres Inhu guna menjemput dua orang warga yang sempat ditahan.

Namun, perwakilan warga menolak ajakan tersebut. Warga meminta agar pihak kepolisian mengantarkan kembali dua orang warga yang sempat ditahan ke desa. Karena tak mendapat kepastian, selanjutnya warga menahan camat.

Tak lama berselang, malam itu juga Danramil Air Molek, Kapten P Gultom datang berupaya melerai warga. Namun warga tetap bertahan dengan pendiriannya dan meminta dua warganya untuk dipulangkan.

Setelah lebih dari 10 jam disandera warga desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu, akhirnya Camat Pasir Penyu M Solkan beserta 3 Satpam PT TPP dibebaskan.

Ini setelah negosiasi yang cukup alot antara warga dengan Wabup Inhu, Harman Harmaini SH MM dan Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetya Indaryanto saat turun langsung ke lapangan.

Harman Harmaini mengatakan, setelah ada kesepakatan akhirnya Camat Pasir Penyu dan 3 satpam PT TPP akhirnya dibebaskan. Begitu juga dengan dua orang warga Desa Jati Rejo bernama Ardi (23) dan Rizki (14) yang sempat ditahan Polres Inhu.

‘’Kita beri pengertian kepada warga bahwa selain dua warga yang dilaporkan ke polisi juga dijelaskan tentang tuntutan masyarakat tentang permohonan lahan PT TPP saat ini masih dalam pembahasan di Menkopolkam,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab mendukung aspirasi warga selagi dalam koridor aturan dan perundangan yang berlaku. Serta tidak melakukan tindakan anarkis yang mengarah pada pidana.

Ditambahkanya, situasi kini sudah berangsur kondusif pasca dibebaskanya Camat Pasir Penyu beserta 3 Satpam PT TPP.

”Warga sudah pada kembali ke rumah masing-masing, setelah sebelumnya sempat bersalaman dengan Camat Pasir Penyu dan 3 Satpam PT TPP serta pihak kepolisian yang dipimpin Kapolres Inhu,” terangnya.

Sementara itu CDO PT TPP Erwan Juniadi hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas.

Terkait dengan kejadian ini, anggota DPRD Inhu, Arifudin Ahalik yang juga warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu mengaku sedang berada di Jakarta bersama anggota DPRD lainnya, belum bisa menanggapi persoalan tentang penyenderaan tersebut.

”Walaupun saya bersama anggota DPRD Inhu lainnya sedang berada di Jakarta. Hal ini tetap kami pantau dan setelah pulang dari Jakarta akan menjadi prioritas utama untuk ditelusuri tentang permasalahan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu imbaunya, pada warga dan perusahaan agar dapat menahan diri dan tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan. Karena setiap permasalahan itu pasti ada jalan keluarnya.

Sementara itu Kapolres Inhu kembali ditegaskannya kondisi dan keamanaan di Desa Jatirejo sudah kondusif dan masing-masing pihak sudah saling bersalaman.

Namun demikian sebutnya, untuk mengantisipasi terjadinya gejolak susulan, sejumlah personel dari Polsek Pasir Penyu masih tetap berada di Desa Jatirejo.

‘’Upaya untuk mencegah gejolak susulan terus dipantau sambil menempatkan sejumlah personel di TKP,’’ungkapnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook