Hukum Jima’ di Bulan Ramadan

Riau | Sabtu, 20 Juli 2013 - 07:56 WIB

Pertanyaan:

Ustad, saya sedang musafir, karena perjalanannya berat maka saya tidak puasa, kan ada rukhshah bagi orang yang musafir untuk tidak berpuasa, lalu dalam musafir itu saya berhubungan suami istri (jima’) di siang Ramadan, bagaimana hukumnya ustad?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Abduh, Rumbai

Jawaban:

Para ulama umumnya mewajibkan denda kaffarat atas hubungan suami istri yang dilakukan pada siang hari Ramadan, dengan syarat bahwa pelakunya adalah orang yang secara syar‘i sedang berpuasa atau dalam keadaan wajib berpuasa.

Sedangkan bila jima‘ itu dilakukan oleh mereka yang tidak wajib puasa, maka hukumnya tidak wajib bayar kaffarah. Misalnya orang yang sedang sakit dan tidak sanggup berpuasa, maka dia termasuk orang yang mendapatkan uzur dan dibolehkan tidak puasa. Untuk dia, yang memang tidak sedang puasa, bila melakukan jima‘ tidak wajib membayar kaffarah.

Demikian juga orang yang sedang dalam bepergian (safar), termasuk orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak puasa. Bila saat itu dia memang tidak puasa, maka yang bersangkutan melakukan hubungan seksual tidak terkena kaffarat.

Demikian juga dengan wanita hamil, sebenarnya mendapat keringanan untuk tidak puasa, baik karena mengkhawatirkan bayinya ataupun mengkhawatirkan dirinya.

Bila ia sedang tidak puasa karena uzur sebagai ibu hamil, maka tidak wajib bayar kaffarah bila melakukan hubungan seksual dengan suami.

Jadi bila kedua suami istri itu sama-sama berada dalam posisi sebagai orang yang mendapat uzur syar‘i untuk tidak puasa, lalu mereka melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadan, secara syar‘i mereka tidak dikenakan kewajiban memayar kaffarat. Kecuali mereka hanya wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Tapi kalau dalam kondisi hamil selama ini ia tetap berpuasa, lalu dalam kondisi puasa itu ia melakukan hubungan seksual dengan suami, maka baginya ada kewajiban membayar kaffarat, yaitu membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Meski pun dalam mazhab As-Syafi‘i ditetapkan bahwa istri tidak wajib membayar kaffarat bila sepasang suami istri melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadan.***

Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook