Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemprov Atas Kimar Sarah

Riau | Jumat, 20 Juli 2012 - 07:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Isnurul SH MH mengabulkan gugatan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Kimar Sarah, pemilik sebidang tanah di Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru, Kamis (19/7).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11x50 pada penggugat, yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau Rusli Zainal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hakim juga memutuskan menghapus hak tergugat atas tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai tergugat Kimar Sarah.

Selain itu, hakim memutuskan penggugat diwajibkan menambah uang konsinyasi sebesar uang yang pernah diterima anak Kimar.

‘’Majelis menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada banding atau kasasi,’’ kata Isnurul.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan di hadapan penggugat yang diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Riau, Sudarman SH. Sementara Kimar Sarah tidak pernah hadir sejak awal sidang gugatan tersebut dilaksanakan.

Usai sidang, Sudarman mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan apa yang sudah diputuskan hakim tersebut. ‘’Kami akan jalankan apa yang diputuskan pengadilan.

Dalam amar putusannya, kami diwajibkan menambah uang konsinyasi, maka itu akan kami dahulukan, lalu kami akan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan ini,’’ kata Sudarman.

Seperti pernah diberitakan, Pemprov sudah pernah menitipkan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebesar Rp408 juta.

Selain itu anak Kimar Sarah pernah menerima uang ganti rugi sebesar Rp92 juta dengan memalsukan tanda tangan Kimar.

Ditanya kapan akan menyerahkan tambahan uang konsinyasi dan permohonan eksekusi, Sudarman mengatakan secepatnya.

Sementara bagaimana teknis pelaksaan lahan di lapangan, Sudarman menyebutkan, akan berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi.

Anggap Pemerintah ‘’PAS’’

Sementara itu, Kimar Sarah tetap berkeras tidak akan meninggalkan lahan yang sudah puluhan tahun ditempatinya.

Bahkan jika eksekusi akan dilakukan terhadap tanahnya itu, Kimar menganggap pemerintah PAS (Perampok, Anarkis dan Sadis).

‘’Tanggapan saya sama seperti sebelumnya, 100 persen saya tolak. Jika pemerintah tetap memaksa dan melakukan eksekusi, itu namanya pemerintah PAS,’’ ungkap Kimar, Kamis (19/7).

Ia menjelaskan, sejak semula pada tanggal 18 Juli 2011 saat pertama kali juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru mendatanginya, ia sudah menolak ganti rugi yang diberikan.

‘’Selanjutnya, datang lagi berikutnya juru sita Pengadilan Negeri menambah konsinyasi sekitar Rp117 juta dari hasil perhitungan tanaman dan bangunan. Itu pun saya tolak 100 persen. Semua surat-surat yang diajukan juru sita kepada saya, baik yang pertama maupun kedua saya tolak 100 persen dan tidak saya tandatangani,’’ paparnya.

Dikatakan Kimar, alasan ia menolak karena tanah itu merupakan satu-satunya aset miliknya, dan berada di luar daerah milik Jalan Soekarno Hatta.

‘’Selama 20 tahun sampai sekarang, kenapa hanya satu lajur jalan saja di depan lahan saya. Sedangkan setiap tahunnya jalan itu dianggarkan pembangunannya. Kemana anggaran itu? Siapa yang menerima? Kemana digunakan?,’’ katanya mempertanyakan.

Ditekankannya, ia tetap bertahan di sana berdasarkan kepada surat keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS 449/X/1984 tanggal 31 Oktober 1984 tentang pengamanan Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru dan sekitarnya.

‘’Dan bukan mengatakan atau menyebutkan dalam SK tersebut pelebaran jalan. Tidak ada sama sekali,’’ tegas Kimar.

Dijelaskannya lagi, adapun titipan uang di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebanyak hampir Rp500 juta oleh Dinas PU Riau merupakan percobaan suap terhadap dirinya yang nyata-nyata telah menolak 100 persen.

‘’Oknum Dinas PU itu harus diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena titipan uang itu merupakan percobaan suap pada saya. Uang itu harus segera diserahkan kepada negara, bukan pada saya. Jadi apapun yang mereka mau, termasuk putusan pengadilan, tidak ada urusan dengan saya. Tanah saya ini tidak ada sengketa dengan siapapun, dan dalam keadaan bagaimanapun,’’ ungkapnya.

PU Siap

Pemerintah Provinsi Riau merespon positif putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk gugatan lahan milik Kimar Sarah di Jalan Soekarno-Hatta.

Dinas Pekerjaan Umum selaku instansi yang bertanggung jawab melanjutkan pengerjaan infrastruktur tersebut berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan.

‘’Ya, kita baru saja mendapat informasinya. Kita tentunya menghargai putusan hukum yang telah ditetapkan dan segera melaksanakannya,’’ ujar Kepala Dinas PU Provinsi Riau SF Hariyanto.

Saat ditanyakan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan, ia mengaku masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terkait adanya salah satu poin putusan yang mengharapkan Pemprov menyelesaikan dana konsinyasi, Hariyanto memastikan hal tersebut akan tetap dilaksanakan.

Pasalnya, akses transportasi itu merupakan salah satu prioritas untuk menunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) September mendatang.

‘’Untuk alokasi dananya tentu dari APBD perubahan. Pasalnya pengerjaan memang diperlukan untuk menunjang PON. Kalau hal itu tidak masalah,’’ ujar Hariyanto.

Ia menilai, putusan tersebut sudah lama dinantikan. Pasalnya, kelanjutan pelebaran Jalan Soekarno-Hatta harus diselesaikan sebelum iven berskala nasional itu dimulai.

Begitu juga untuk eksekusi lahan, menurutnya, hal itu merupakan kewenangan pihak pengadilan.

Ganggu Aktivitas

Berlarut-larutnya proses penyelesaian lahan Kimar Sarah sedikit banyaknya mengganggu aktivitas masyarakat Kota Pekanbaru yang melintasi jalan tersebut.

Berdasarkan pantauan Riau Pos, Kamis (19/7) setiap jam-jam sibuk terjadi kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan rumah Kimar Sarah ini.

Kondisi jalannya menyempit, sementara hampir seluruh bentangan Jalan Soekarno Hatta sudah dilebarkan.

‘’Memang setiap pagi di sini macet. Apalagi kalau sore, tambah macet,’’ ungkap Sabarudin (32), warga Jalan Delima, Tampan.(rul/ali/rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook