Pemprov Belum Terima Usulan Pemekaran Mandau

Riau | Jumat, 20 Juli 2012 - 07:19 WIB

PEKANBARU (RP)- Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur menilai Pemekaran Daerah bukanlah sesuatu yang haram untuk dilaksanakan.

Hanya saja, dia menilai langkah tersebut bukanlah satu-satunya solusi terbaik untuk menjawab beberapa masalah otonomi daerah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Usulan pemekaran daerah itu boleh-boleh saja, hanya saja semua harus dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh persyaratan dan administrasi harus dipenuhi sebelum wacana tersebut digulirkan,’’ ujar Guntur kepada Riau Pos, Kamis (19/7) di Kantor Gubernur Riau.

Saat ditanyakan mengenai beberapa desakan pemekaran daerah seperti dari masyarakat Mandau, dia mengaku Pemerintah Provinsi

Riau belum memproses usulan itu.

Pasalnya usulan tersebut belum sampai ke Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau.

‘’Untuk memproses, tentunya ada mekanisme yang harus dilalui. Begitu juga untuk pemekaran daerah menjadi suatu kabupaten. Banyak persyaratan administrasi dan kajian yang harus dilakukan. Ini yang harus ditekankan terlebih dahulu,’’ imbuh Plt Kepala Satpol PP Riau itu.

Menurutnya, masih banyak langkah positif yang dapat dilakukan untuk mengimplementasikan otonomi daerah. Begitu juga untuk melakukan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat hingga pemerataan pembangunan di daerah otonom.  

‘’Saat ini zaman sudah maju, kalau masalahnya rentang kendali dan optimalisasi pelayanan dapat diterapkan dengan menerapkan sistem elektronik. Begitu juga untuk pemerataan pembangunan dapat diselesaikan dengan kebijakan kepala daerah. Jadi tidak mesti harus dengan membentuk daerah otonomi baru,’’ tutur mantan Birokrat Pemko Pekanbaru itu.

Disinggung mengenai usulan pemekaran daerah dari Kabupaten Inhil, Guntur menilai usulan itu berbeda dengan usulan dari Mandau. Pasalnya, usulan Pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan sudah melengkapi administrasi dan persyaratan yang diperlukan.

‘’Beda untuk di Inhil, daerah ini belum pernah dimekarkan dan memiliki kawasan yang luas. Selain itu, Pemerintah daerah dari kabupaten induknya juga sudah memberikan rekomendasi, sehingga kita tindaklanjuti,’’ papar Guntur.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook