RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengamankan dua tersangka narkotika jenis sabu-sabu. Parahnya lagi, pemakia yang juga diduga sebagai pengedar kali ini merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Di antara tersangka itu berinisial JNL (25) seorang IRT warga Simpang Bukit Belago Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu dan NR (37) warga Desa Suka Maju Kecamatan Batang Peranap Kabupaen Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat. Di mana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka JNL pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap.
Kemudian penangkapan kedua dilakukan terhadap NR di rumahnya di Desa Suka Maju Kecamatan Batang Peranap pada Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 06,00 WIB. ’’Keduanya sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (19/6).
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima personil Polsek Peranap tentang adanya peredaran narkoba jenis Sabu-sabu. Dengan infornasi tersebut Kapolsek Peranap Iptu Cecep Sujapar SH memerintahkan Kanit Reskrim menuju Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya sesuai informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi tersebut, pada Selasa (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka JNL. Dari penangkapan JNL juga diamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket kecil yang disimpan dalam kantong plastik.