PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

Siak Jadi Percontohan di Indonesia

Riau | Jumat, 20 April 2012 - 10:00 WIB

Laporan ALFIADI, Siak alfiadi@riaupos.co.id

Upaya percepatan memajukan daerah terus digencarkan oleh pemerintah pusat. Kemendagri melakukan hal serupa di tingkat kecamatan dengan pola Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Seperti apa pola Paten itu?

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) merupakan produk pemerintah dalam memberikan kelimpahan kewenangan kepala daerah pada tingakatan dibawahnya yaitu kecamatan.

Di sini kecamatan menjadi perpanjang tanganan kepala daerah dalam melayani dan mengurusi administrasi terpadu apakah itu perizinan, pelayanan yang dikemas dalam satu pintu.

“Belum ada satupun kabupaten/kota di Indonesia yang sudah melaksanakan kecuali Siak,” kata Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni SH MH, usai melihat langsung pelaksanaan Paten di Kecamatan Siak, Kamis (19/4).

Diah yang didampingi Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Kepala BKD Riau Zaini Ismail memwancarai langsung perihal pelayanan terpadu yang dilakukan terhadap petugas.

Selain itu  juga melihat sarana informasi, pendukung bagi pelayanan masyarakat terhadap apa-apa saja pelayanan, perizinan yang diberikan berikut juga waktu penyelesainnya.

 “Saya terkesan setelah melihatnya. Padahal sebelumnya hanya lewat presentasi dari pak bupati,” ujar Diah lagi.

Apa yang dilihatnya di sini lanjutnya  akan disampaikan pada kabupaten/kota lainnya  untuk belajar dari Siak menggali sejauh mana dalam mewujudkan Paten ini.

Untuk menjalankan program Paten sebutnya tidaklah begitu susah, kuncinya niat dan kesadaran serta kemauan dari kepala daerah. Mau tidak melimpahkan kewenangannya pada kecamatan.

Karena selama ini jarang bahkan ada kepala daerah yang mau melimpahkan sedikit kewenangannya pada kecamatan. Akibatnya menghambat kemajuan dan juga pelayanan karena semuanya harus disetujui oleh kepala daerah.

Di berbagai daerah di tanah air, dari hasil penelusurannya pola seperti masih banyak ditemukan, sehingga dampak negatifnya lambat dalam membangun daerahnya.

Kemajuan suatu daerah sebut mantan Rektor IPDN ini tak hanya berpusat atau bertumpu pada kepala daerah semata, melainkan melibatkan partisipasi aparatur dibawahnya setingkat camat dan juga peran serta masyarakat untuk ikut andil didalamnya.

”Inilah baru pertama kali saya melihat penerapan Paten di daerah,” puji Diah.

Kata dia, Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses  pemohon sampai ke tahap terbit dokumen dilakukan dalam satu atap.

Satu tempat berarti cukup melalui satu meja atau loket pelayanan. Sehingga sistem ini memposisikan warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas di kecamatan, tidak merembet ke tempat lainnya.

Bupati Siak Drs  H Syamsur MSi menambahkan pelaksanaan Paten merupakan bagian terpenting penterjemahan visi Siak yang ingin mewujudkan pelayanan publik terbaik di Provisi Riau.

Selain itu, juga dikarenakan karena kondisi geografis wilayah kecamatan dan letak pemukiman masyarakat dengan ibu kota kabupaten, termasuk keluhan pelayanan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengacu pada berbagai persoalan peningkatan pelayanan di masyarakat. “Kami miliki niat dan mengingkan optimalisasi pelayanan,” kata Syamsuar.

Menurutnya  berbagai persiapan yang meliputi aspek hukum penyelenggaraan Paten seperti; aspek teknis dan non teknis serta meliputi petugas teknis yang melakukan pelayanan.

Berdasarkan Perbup Nomor 1 Tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat yang kemudian dilakukan revisi melalui Perbup Nomor 02 tahun 2010 tentang perizinan KPTSP kabupaten Siak.

“Kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 42 tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah,” jelas orang nomor satu di kabupaten Siak ini.

Pelimpahan yang dilakukan katanya   menghasilkan delapan aspek utama yakni; 74 aspek perizinan, 25 aspek rekomendasi, 10 aspek koordinasi, 16 aspek pembinaan, 29 aspek pengawasan, 36 aspek fasilitas, 5 aspek penetapan dan 23 aspek penyelenggaraan.

 “Saya mengharapkan pihak kecamatan dapat memberikan pelayanan terbaik, murah, tepat dan transparan kepada masyarakat,” harap dia.****









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook