BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) terpilih, Jumat (19/2) pagi. Dari empat paslon yang mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2020, hanya paslon Afrizal-Sulaiman (Aman) yang merupakan pemenang Pilkada Rohil.
Pada sambutannya Ketua KPU Rohil Supriyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada serentak yang telah digelar dengan baik. Selanjutnya penetapan bupati dan wabup terpilih dibacakan langsung Supriyanto. Dikatakannya, penetapan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), surat putusan KPU tentang penetapan paslon terpilih.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dengan baik yang ditandai dengan tingginya tingkat partisipasi yang ada dibandingkan sebelumnya," kata Supriyanto.
Ditambahkan apresiasi kepada semua pihak sehinggga pilkada berjalan dengan lancar dan kondusif, dibuktikan tak ada permaslaahan baik pada saat kampanye, pelaksanaan sampai penetapan begitu juga jaminan keselamatan dan kesehatan bagi peserta. Hal itu mengacu dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi dan patut disyukuri bahwa pelaksanana pilkada tidak menimbulkan klaster baru Covid-19, khususnya di Rohil.
Usai penetapan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara tersebut kepada pasangan calon, Bawaslu, dan kepada masing-masing masing perwakilan partai pengusung paslon.
Akhir Kerja KPU Meranti
KPU Kepulauan Meranti secara resmi memutuskan jadwal pleno penetapan kepala daerah terpilih. Langkah itu dilaksanakan pascaditerimanya salinan hasil putusan sidang sengketa pilkada 2020 oleh MK beberapa hari sebelum ini.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM Hanafi SSos kepada Riau Pos, Jumat (19/2) siang di ruang kerjanya.
"Salinan putusan MK yang menolak melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kepulauan Meranti yang diadukan pasangan nomor urut 03 Mahmuzin dan Nuriman telah diterima," ungkapnya.
Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu paling lama lima hari untuk menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak setelah putusan MK tersebut diterima. Untuk itu hasil koordinasi seluruh komisioner dan pemda setempat, rapat pleno penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti itu direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu (hari ini, red).
"Sementara lokasi pleno dipusatkan di Ballroom Grand Meranti pukul 14:00 WIB. Untuk tamu yang hadir akan dibatasi sebanyak 50 orang sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Dia mengatakan dalam rapat pleno hari ini, KPU akan membacakan SK penetapan paslon terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan pada pertengahan Desember 2020 lalu. Paslon nomor urut 1 H M Adil-H Asmar memperoleh suara terbanyak. Setelah itu dibeberkan Hanafi, pihaknya akan menyampaikan hasil pleno ke pemerintah daerah dan DPRD, selanjutnya akan digelar sidang paripurna penetapan kepala daerah terpilih. Selanjutnya pemerintah daerah akan mengirimkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ke Gubernur Riau.
"Pleno ini merupakan akhir dari tahapan Pilkada serentak 2020. Artinya tugas kita selesai sampai disitu. Selanjutnya, kami serahkan ke Pemkab Meranti guna memproses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ini," jelasnya. Untuk diketahui pelantikan kepala daerah terpilih, dijadwalkan pada 26 Februari mendatang.(wir)