DUMAI (RIAUPOS.CO) PT Energi Unggul Persada yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan menjadi sorotan. Pasalnya perusahaan saat ini jadi tempat penampungan cangkang kelapa sawit itu diduga melakukan reklamasi laut secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat tanah timbun yang pinggirnya telah dipasang bebatuan. Tanah tersebut sudah membentuk daratan seperti jalan yang mengarah ke laut. Bahkan daratan itu sudah jauh ke arah laut. Terlihat juga satu unit alat berat sedang bekerja, meratakan dan menimbun daratan yang telah membentuk jalan tersebut.
Kadis LHK Kota Dumai Satria Wibowo mengatakan, sepengetahuan dirinya reklamasi tersebut tidak memiliki izin, namun pihaknya tidak mengetahui jelas karena izinnya wewenang provinsi. "Harus ada izin amdal juga, tapi setahu saya belum ada, izin," sebutnya, Selasa (19/2). Ia mengatakan pihaknya juga sudah pernah turun ke lokasi, namun karena wewenang provinsi ia tidak dapat berbuat banyak.
Adanya dugaan reklamasi tersebut juga menjadi sorotan aktivitis lingkungan hidup Anggara Andika Putra. Ia mengatakan, reklamasi ada izin dan melalui proses-proses. "Jika tidak berizin ini sangat kami kecam, karena tentu berdampak terhadap lingkungan, untuk itu pihak perusahaan harus menjelaskan kepada publik jika yang mereka lakukan memiliki izin, jika tidak kegiatan harus dihentikan," ujarnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diatur mengenai perizinan terkait dengan reklamasi.
Selain itu juga diatur dalam Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai. "Di dalam permen itu diatur reklamasi baru bisa dilanjutkan jika sudah menyelesaikan syarat administrasi seperti sudah memiliki amdal.
Perwakilan manajemen PT Energi Unggul Persada Indra saat dikonfirmasi melalui seluler dan melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, kendati pesan dan bukti foto yang dikirim dibaca.(ade)
(Laporan Hasanal Bulkiah, Dumai)