Mantan Ketua Gapki Riau Dituntut Tiga Tahun Penjara

Riau | Rabu, 20 Februari 2019 - 09:15 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


KOTA (RIAUPOS.CO)   - Mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau  Hinsatopa Simatupang  dituntut hukuman tiga tahun penjara. Ini setelah jaksa penuntut umum menilai Hinsatopa terbukti memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Erik Risnandar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/2). JPU menyebutkan, Hinsatopa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar  Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Menuntut terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegas Erik di hadapan majelis hakim yang diketuai Riska Widiana.

Usai amar tuntutan tersebut dibacakan, Hakim Ketua Riska Widiana memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Silakan saudara terdakwa menyiapkan pledoi," kata Riska seraya menyampaikan sidang pembacakan pledoi diagendakan pada, Kamis (21/2) mendatang.

Hinsatopa merupakan tersangka keenam dalam perkara yang ditangani Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka di antaranya tiga oknum lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Fadliansyah, Budi Marjohan dan Gusril.

Kemudian dua tersangka lainnya seorang pengacara bernama Agusman Idris dan seorang petani bernama Poniman. Kelima tersangka itu, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata nonidentik.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook