METROPOLIS

Penerbitan KTP Anak Tunggu Petunjuk Pusat

Riau | Sabtu, 20 Februari 2016 - 13:02 WIB

Penerbitan KTP Anak Tunggu Petunjuk Pusat
Kadisdukcapi Baharuddinl

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA sebagai kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak.

Hanya saja, KIA di Kota Pekanbaru belum bisa diterapkan mengingat petunjuk teknis belum diterima Disdukcapil Pekanbaru. ”Kami sampai sekarang belum bisa melaksanakannya (KIA, red). Belum ada petunjuk dari pusat,” ujar Baharuddin kepada Riau Po,s belum lama ini.

Baharuddin menambahkan, bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Hanya tinggal menunggu adanya surat resmi dari pemerintah pusat terkait petunjuk teknisnya. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Yang jelas kami siap saja. Kami menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 2/2016, bahwa KTP anak diperuntukan bagi anak berusia 0-5 tahun dan umur 5-17 tahun. Penerbitannya bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Bagi anak yang sudah berusia lima tahun tetapi belum memiliki KIA, maka persyaratan yang harus dilengkapi yakni fotokopi kutipan akta kelahiran, KK dan KTP asli milik orangtuanya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook