PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - VP oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejari Dumai dijatuhi sanksi oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Sanksi ini diberikan karena VP terbukti bersalah melanggar disiplin PNS karena ketahuan berselingkuh dengan oknum polisi berinisial Z.
“Dia sudah dijatuhi hukuman,” sebut Asisten Pengawasan Kejati Riau Jasri Umar, Jumat (19/2).
Untuk sanksinya sendiri disebutkan Jasri masuk dalam kategori sedang. Namun ia tidak dapat merincikan apa bentuk sanksi tersebut.
“Ada tiga jenis pelanggaran disiplin itu. Ada disiplin berat, sedang dan ringan. Kalau sedang itu, kalau tidak penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji berkala,” sambungnya.
Sementara terhadap sanksi ini, sebutnya, sudah dijatuhkan dan dijalani VP sejak awal Februari lalu. “Sudah, sekarang posisinya dia sedang menjalani hukuman,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini mengemuka saat istri Brigadir Z, berinisial AZ, mendatangi Polres Dumai karena mengetahui jika sang suami tengah berada di salah satu kamar kos bersama selingkuhannya di Jalan Sidorejo, Kecamatan Dumai Selatan.(dik)