KUANTAN SINGINGI

Pelaku PETI di Kuantan Mudik Ditangkap

Riau | Sabtu, 20 Februari 2016 - 12:21 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tak kunjung berhenti. Tidak ada jera dirasakan pelaku. Aktivitas yang merusak lingkungan ini terus berlanjut. Kali ini, seorang pelaku PETI di wilayah Kuantan Mudik berhasil dibekuk polisi, Kamis (18/2).

Sekitar pukul 11.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pasal 158 UU nomor 4/2009 tentang pertambangan minerba (PETI), Irawan (31), warga Sungai Pinang Hulu Kuantan.

Tersangka ditangkap karena melakukan aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan, di Desa Pulau Binjai, Kuantan Mudik. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua botol kecil berisi air raksa, dua batang spiral, satu ember berisi kalam, 3 buah karpet, satu unit mesin NS sebagai alat isap, satu batang paralon, dan satu set selang angin.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saat laksanakan patroli, kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas PETI di aliran sungai, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan BB,” kata Kasubag Humas Polres Kuansing, Iptu Musabi, Jumat kemarin.

Dan tersangka bersama BB, kata Musabi, telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik. “Situasi aman terkendali. Dan ini aktivitas PETI akan terus kita tertibkan,” ujar Musabi menegaskan.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook